Pada intinya, lanjut Erna, terkait THR sudah ditindaklanjuti.
"Kami sudah membuat surat edaran pada tanggal 14 April menindaklanjuti surat edaran dari Permen Disnaker ditambah surat edaran dari gubernur. Jadi kami kembali mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Garut agar tepat waktu ntuk membayarkan THR nya," ujarnya.
Terkait dugaan atau ada perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah umur, Erna meminta bantuan agar segera melaporkannya.
"Kalo ada bukti, ada masukan, laporannya silahkan masukan datanya, perusahaan mana yang mempekerjaan di bawah umur," katanya.
Baca Juga: Bupati Garut Tegaskan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung Cair
"Jadi nanti akan kita koordinasikan dengan pengawas supaya kita bersama sama kelapangan. Kita ada prosedurnya nanti ada teguran yang dikeluarkan oleh yang berwenang itu adalah pihak pengawas." Kata Hj. Erna.***