Kepala Disnakertrans Garut: Pembayaran THR Jangan Dicicil

- 19 April 2022, 18:04 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Hj. Erna, menyampaikan tentang pembayaran THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Hj. Erna, menyampaikan tentang pembayaran THR. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

Pada intinya, lanjut Erna, terkait THR sudah ditindaklanjuti. 

Baca Juga: Ibu dan Dua Anak yang Ditemukan Tewas di Garut Sempat Kirim SMS Terakhir Kepada Suaminya. Ini Isi Pesannya

"Kami sudah membuat surat edaran pada tanggal 14 April menindaklanjuti surat edaran dari Permen Disnaker ditambah surat edaran dari gubernur. Jadi kami kembali mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Garut agar tepat waktu ntuk membayarkan THR nya," ujarnya.

Terkait dugaan atau ada perusahaan yang memperkerjakan anak dibawah umur, Erna meminta bantuan agar segera melaporkannya. 

"Kalo ada bukti, ada masukan, laporannya silahkan masukan datanya, perusahaan mana yang mempekerjaan di bawah umur," katanya.

Baca Juga: Bupati Garut Tegaskan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung Cair

"Jadi nanti akan kita koordinasikan dengan pengawas supaya kita bersama sama kelapangan. Kita ada prosedurnya nanti ada teguran yang dikeluarkan oleh yang berwenang itu adalah pihak pengawas." Kata Hj. Erna.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x