Dari 486 Napi di Lapas Banjar, 54 Napi Tak Mendapatkan Remisi Idul Fitri. Ternyata Ini Penyebabnya

- 4 Mei 2022, 22:05 WIB
Kepala Lapas Banjar, Muhammad Maulana memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H kepada WBP di Lapas Banjar, 2 Mei 2022.*
Kepala Lapas Banjar, Muhammad Maulana memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1443 H kepada WBP di Lapas Banjar, 2 Mei 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

"Remisi Khusus II, WBP yang langsung bebas sebanyak 3 orang, yaitu napi umum dengan remisi 1 bulan, napi terkait PP 99 dengan remisi 1 bulan, dan remisi 1 bulan 15 hari untuk satu orang napi.

Sementara, Remisi Khusus 1, yaitu WBP yang masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Idul Fitri seluruhnya 429 orang.

Baca Juga: Libur Lebaran, Rossa Diva Indonesia Asal Sumedang Berwisata di Waduk Jatigede

Diantaranya, untuk pidana umum remisi 15 hari (63 orang), 1 bulan (153 orang), 1 bulan 15 hari (20 orang) dan 2 bulan ( 2 orang).

Adapun pidana terkait PP 98. Untuk remisi 15 hari ( 9 orang), 1 bulan (162 orang), 1 bulan 15 hari (19 orang) dan 2 bulan (1 orang).

Dijelaskan dia, remisi khusus Idul Fitri itu diberikan kepada narapidana beragama Islam yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca Juga: Lempar Supir Truk Pakai Batu, Preman Jalanan Garut Diamankan Polisi

“Yakni telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas,” katanya.

Persyaratan lainnya, kata dia, diharuskan berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Terkait tindak pidana yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 pada Pasal 34 A, tetap harus menjalani hukuman pidana minimalnya 6 bulan, serta melampirkan beberapa syarat sesuai ketentuan.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x