Mengaku Mendapatkan Wangsit, Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli Kakek-Kakek Berusia 70 dan 79 Tahun

- 21 Mei 2022, 19:47 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa pelaku tega mencabuli kakek-kakek jemaahnya sendiri karena mendapatkan wangsit
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa pelaku tega mencabuli kakek-kakek jemaahnya sendiri karena mendapatkan wangsit /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN – Oknum Guru Ngaji berinisial P, warga Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi Garut yang telah mencabuli kakek-kakek mengaku tega melakukan itu karena mendapatkan wangsit.

Kepada aparat kepolisian, oknum guru ngaji ini mengaku wangsit untuk mencabuli jemaahnya yang sudah kakek-kakek itu didapatnya melalui mimpi.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, melalui wangsit yang didapatnya, dia harus melakukan perbuatan zina kepada para jemaahnya sendiri yang sudah kakek-kakek.

Baca Juga: Duh, Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli Dua Lansia, Korbannya Berusia 70 Tahun Lebih

“Pelaku mengaku, dari mimpinya itu harus melakukan perbuatan zina terhadap kedua korban,” kata Kapolres, Sabtu 21 Mei 2022.

Menurut Wirdhanto, setelah mendapatkan wangsit itu, pelaku pun melakukan pencabulan setelah sebelumnya memaksa kedua korbannya yang sudah lansia.

Tentu saja korban menolak kehendak dari pelaku. Namun pelaku memaksa dan mendorong sehingga korban terjatuh dan tak berdaya. Dan saat itulah pelaku melakukan perbuatan kejinya terhadap korban.

Baca Juga: Keributan Liga Desa Garut 2022 Garut Ternyata Dipengaruhi Unsur Judi. Simak Penjelasan Panitia Pelaksana

"Pelaku melakukannya di rumahnya dan juga di mushola. Perbuatan itu ia lakukan dengan cara memaksa dan korbannya tak kuasa melawan karena mereka sudah lansia dan lemah," ucap Wirdhanto.

Lebih jauh diterangkannya, polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan.

Karena tak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan perbuatan cabulnya kepada anak-anak, mengingat selama ini pelaku memiliki murid ngaji anak-anak yang cukup banyak.

Baca Juga: Dugaan Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang dari Pihak Keluarga, Kabid Humas Polda Jabar Tegaskan Ini

Perbuatan tercela pelaku, kata Wirdhanto terungkap setelah salah satu keluarga korban mengetahui hal itu.

Tak terima dengan apa yang telah dilakukan pelaku, keluarga korban pun akhirnya melaporkannya ke polisi.

"Sebenarnya perbuatan menyimpang pelaku dilakukan sudah cukup lama yakni sekitar bulan Maret-Mei 2021 silam,” kata Kapolres.

Baca Juga: Personel NCT Dream Ucapkan ‘Aku Dadang’ , NCTzen Langsung Histeris. Dalam Sekejap Trending di Twitter

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Saat ini pelaku telah kami amankan,” kata Kapolres Wirdhanto Hadicaksono.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x