Di kamar mandi, Rs melihat ada kesempatan untuk kabur melalui celah atap. Dia kemudian melarikan diri dari kamar tersebut dan meminta bantuan warga sekitar.
Warga yang mendapat laporan itu langsung mendatangi pelaku dan langsung mengamankannya serta melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib/
Atas perbuatannya tersebut, residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2005/2006 dengan vonis 6 tahun 3 bulan, kini harus kembali menjalani hukuman dengan jeratan pasal 82 ayat 1 no. 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Manchester City Juara, Arsenal Gagal ke Liga Champions. Ini 5 Besar Klasemen Akhir Liga Inggris
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.***