Ini Pengertian Yellow Notice yang Polri Kirim ke Kantor Pusat Interpol Swiss untuk Pencarian Eril

- 31 Mei 2022, 00:41 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. /Divisi Humas Polri/

KABAR PRIANGAN-Atas hilangnya Emmeril Kahn Mumtadz (23 tahun) atau Eril di sungai Aare, Bern Swiss pada Kamis pagi, 26 Mei 2022, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengirimkan Yellow Notice.

Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Senin 30 Mei 2022.

Ahmad mengatakan bahwa Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri atau set NCB Interpol Indonesia telah melakukan koordinasi dengan Interpol Bern, Swiss.

Baca Juga: Harga Sembako di Empat Pasar Wilayah Ciamis Diklaim Stabil, Harga Bawang Merah Malah Turun  

“Sudah mengirimkan surat permintaan pencarian dan update informasi terkait hilangnya saudara Emmeril Kahn Mumtadz yang merupakan anak dari Gubernur Jawa Barat,” ucap Ahmad.

“Surat ini ditujukan kepada Interpol Bern di Swiss,” imbuhnya.

Ahmad juga mengatakan bahwa Atase Kepolisian Kombes Ade di Jerman yang termasuk negara yang paling dekat dengan Swiss, sudah melakukan ‘counterpart’ Polisi Swiss.

Baca Juga: 703 Guru Akhirnya Terima SK PPPK Tahap 2, Namun Ciamis Masih Kekurangan 1.300 Guru

Counterpart di Swiss ini termasuk Polisi Perairan dan Tim SAR yang ada di Swiss untuk memberikan informasi dan juga operasi pencarian terhadap Eril.

Mengenai Yellow Notice, set NCB Interpol Indonesia dikatakan Ahmad sudah mengirimkannya ke Lyon, Kantor Pusat Interpol di Swiss.

Untuk diketahui, Interpol Notice sendiri diketahui memilki beberapa warna yang memungkinkan negara-negara untuk berbagi peringatan dan permintaan informasi.

Baca Juga: Congkel Jendela Pakai Obeng, Residivis Curat Dibekuk Polsek Mangkubumi Kota Tasikmalaya

Ada beberapa warna Interpol Notices, yaitu Red Notice, Yellow Notice, Blue Notice, Black Notice, Green Notice, Orange Notice, Purple Notice, dan Interpol-UN Security Council Special Notice.

Lantas apakah arti dari Yellow Notice ini? Dilansir dari laman Interpol, Yellow Notice secara umum merupakan  peringatan polisi global untuk membantu menemukan orang hilang.

Yellow Notice ini diterbitkan untuk korban penculikan orang tua, penculikan kriminal, atau hilang tanpa penjelasan.

Yellow Notice juga dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi seseorang yang tidak dapat mengidentifikasi dirinya sendiri.

Baca Juga: 116 Desa di Ciamis Berstatus Desa Mandiri, Desa Panjalu Peringkat 1 IDM se-Jabar, Peringkat 5 Nasional

Dengan dikeluarkannya Yellow Notice, ini dapat meningkatkan kemungkinan orang hilang ditemukan, terutama jika ada kemungkinan orang tersebut bepergia atau dibawa ke luar negeri.

Yellow Notice penting untuk memberikan visibilitas internasional yang tinggi untuk kasus-kasus.

Selain itu orang yang hilang atau diculik diketahui petugas perbatasan sehingga mempersempit ruang gerak penculik.

Terlebih lagi dengan Yellow Notice, negara dapat meminta dan membagikan informasi penting terkait penyelidikan.***

 

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x