Tiga Oknum Anggota TNI AD yang Tewaskan Dua Sejoli dalam Tabrakan di Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 25 Desember 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay

 

KABAR PRIANGAN – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna memastikan proses hukum bagi tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan Nagreg yang menewaskan dua sejoli, Handi Saputra (18)  dan Salsabila (14).

Ketiga oknum anggota TNI AD yang berinisial Kolonel Inf P, Kopda DA dan Koptu AS telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Handi dan Salsabila pada Rabu, 8 Desember 2021.

Hal itu dijelaskan Tatang Subarna dalam keterangan persnya pada hari ini, Sabtu 25 Desember 2021.

Baca Juga: CERITA WADUK JATIGEDE: Pohon di Sumedang Ini Bernilai Miliaran Rupiah, Kenapa Tak Dijual? Malah Tenggelam

“Saat ini Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa,” kata dia.

Tuduhan bagi mereka, kata dia, yaitu tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.

“Yaitu tentang pembunuhan berencana jo menghilangkan nyawa orang jo penculikan jo merampas kemerdekaan jo menghilangkan mayat jo penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun,” katanya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Timnas Indonesia vs Singapura Leg 2 Semi Final Piala AFF 2020, Malam Ini Pukul 19.30

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x