KABAR PRIANGAN - Sejumlah purnabakti Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Ciamis periode November 2021-Mei 2022 mendapat uang kadeudeuh dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Penyerahan uang kepada para pensiunan tersebut dilakukan Bupati Herdiat Sunarya di Gedung Islamic Center Ciamis, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Selasa 7 Juni 2022.
Selain uang kadeudeuh yang diberikan kepada 410 orang anggota Korpri Ciamis itu, diberikan pula uang duka bagi 57 anggota Korpri yang suami atau istrinya meninggal dunia.
Menurut Herdiat, purnatugas sebagai PNS adalah kondisi pemberhentian dengan hormat dan merupakan awal untuk berkiprah secara penuh dalam kehidupan bermasyarakat. "Tentu dengan bekal pengalaman yang dimiliki selama menjadi PNS," ucapnya.
Kepada para ASN purnabakti tersebut, Herdiat juga berharap agar dapat memberikan sumbangsih pemikiran terhadap perkembangan pembangunan desa dan masyarakat sekitar.
"Diakui sebagai purnabakti akan merasakan berkurangnya pendapatan, hilangnya rutinitas pekerjaan dan tidak adanya kewenangan bagi mereka yang sebelumnya memiliki jabatan," kata Herdiat.
Baca Juga: Dibandingkan Tahun-tahun Sebelumnya, Peringatan Hari Jadi Kabupaten Ciamis Tahun Ini Beda
Namun, lanjut Herdiat, jika hal tersebut sudah disadari sejak dini, masa pensiun merupakan sebuah kesenangan yang ditunggu-tunggu oleh PNS karena mempunyai waktu lebih lama berkumpul dengan keluarga.
"Tidak boleh putus silaturahmi sesama anggota Korpri, mudah-mudahan dengan silaturahmi yang baik dapat terus memotivasi agar kita menjadi lebih baik lagi," ujarnya.
Sekretaris Daerah Pemkab Ciamis Tatang menyebutkan, pemberian uang kadeudeuh dan uang duka wafat bagi anggota Korpri merupakan program tahunan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Ciamis.
"Hari ini diserahkan kepada anggota yang purnabakti sebanyak 410 orang masing-masing mendapatkan Rp 2,5 juta, dengan total dana sebesar Rp 1.025.000.000," ucapnya.
Adapun terhadap ahli waris anggota Korpri Ciamis diserahkan santunan uang masing-masing sebesar Rp 1 juta kepada 57 orang penerima dengan total Rp 57 juta.*