Aksioma Berunjukrasa di Pengadilan Tipikor Bandung. Dimyati: Apa Bedanya Koruptor dan Maling Ayam?

- 9 Juni 2022, 22:08 WIB
Presiden Aksioma, H. Akhmad Dimyati memimpin unjukrasa di Pengadilan Tipikor Bandung saat sidang kasus suap dan gratifikasi mantan wali kota Banjar, Herman Sutrisno.*
Presiden Aksioma, H. Akhmad Dimyati memimpin unjukrasa di Pengadilan Tipikor Bandung saat sidang kasus suap dan gratifikasi mantan wali kota Banjar, Herman Sutrisno.* /dokumen warga/

KABAR PRIANGAN – Puluhan aktivis pemuda dan mahasiswa dari Kota Banjar yang menamakan diri Aksi Reformasi Pemuda dan Mahasiswa (Aksioma) melakukan aksi unjukrasa di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu, 8 Juni 2022.

Dengan membawa berbagai spanduk dan poster, para aktivis menuntut Majelis Hakim Tipikor Bandung memberikan vonis yang setimpal untuk kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno.

Saat aktivis Aksioma melakukan aksinya, dalam waktu yang bersamaan di ruangan sidang sedang berlangsung sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno.

Baca Juga: BREAKING NEWS. ALHAMDULILLAH, Jasad Eril Akhirnya Ditemukan. Pihak Keluarga Secepatnya Membawa Jenazah Pulang

Presiden Aksioma, H. Akhmad Dimyati mengatakan, aksi unjukrasa itu dilakukan untuk mengawal sidang kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno agar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dimyati mengatakan, sebelumnya pihaknya dan masyarakat Kota Banjar kecewa karena dalam kasus yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan vonis terhadap Rahmat Wardi dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta.

Menurut Dimyati, hukuman terhadap Rahmat Wardi ini terlalu ringan untuk kasus korupsi yang dilakukannya.

Baca Juga: Ini Penjelasan BPBD Garut Terkait Ambruknya Rumah di Malangbong

“Masa hukuman untuk kasus korupsi hanya dua tahun. Apa bedanya dengan maling ayam?. Kalau seperti ini, kan tidak akan memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun kepada masyarakat secara umum,” kata mantan Wakil Wali Kota Banjar ini.

Seperti diketahui, mantan Wali Kota Banjar 2008-2013, Herman Sutrisno terjerat kasus suap dan gratifikasi bersama dengan seorang pengusaha di Kota Banjar, Rahmat Wardi.

Dalam praktiknya, Herman Sutrisno memberikan kemudahan kepada Rahmat Wardi untuk mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kota Banjar. Dan sebagai kompensasinya, Rahmat Wardi memberikan fee proyek kepada Herman Sutrisno.

Baca Juga: Polisi Buru Supir Truk Dalam Kasus Penjualan Seorang Gadis di Garut

Dalam kasus ini, Rahmat Wardi telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.

Vonis tersebut menurut Presiden Aksioma terlalu rendah dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Selain itu, kata dia, dengan vonis yang dua tahun untuk kasus ini, tidak akan memberikan efek jera serta tidak memberikan edukatif bagi masyarakat, teristimewa Umat masyarakat kota Banjar.

Baca Juga: Riuhnya Penonton Bulu Tangkis Indonesia Masters 2022 di Istora Senayan di Mata Pemain Lokal dan Internasional

Efek jangka pendeknya, vonis ini tentu tak akan memberikan efek jera kepada pelaku. Dan efek jangka panjangnya, tidak memberikan pendidikan kepada masyarakat, terutama generasi muda.

“Ini benar-benar tidak memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami khawatir, nantinya generasi muda kita tak takut melakukan korupsi, karena hukumannya pun ringan,” kata Dimyati.

Atas hal itulah, kata Dimyati, dirinya bersama aktivis Aksioma kembali turun ke jalan untuk mengawal sidang kasus selanjutnya dengan terdakwa Herman Sutrisno.

Baca Juga: Tundukkan Kuwait 2-1, Timnas Indonesia Catatkan Sejarah Baru di Laga Perdana Kualifikasi Asia 2023

“Agar yang 'mulia majelis hakim" memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa,” katanya.

Selain itu, kata Dimyati, tujuan dirinya bersama Aksioma melakukan aksi ini juga untuk mempertanyakan tindak lanjut dari kasus suap dan gratifikasi ini.

“Karena kami yakin, yang terlibat dalam kasus ini tak hanya Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi, tapi masih banyak. Kenapa yang jadi terdakwa hanya dua orang saja ?” tanya dia.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x