KPK Datangi Pemkot dan DPRD Kota Banjar, Ada Apa?

- 9 Juni 2022, 22:35 WIB
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemkot Banjar dan Kantor DPRD Kota Banjar, Kamis 9 Juni 2022.*
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemkot Banjar dan Kantor DPRD Kota Banjar, Kamis 9 Juni 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemkot Banjar dan Kantor DPRD Kota Banjar, Kamis 9 Juni 2022.

Kedatangan Tim Antirasuah dari Gedung Merah Putih KPK ke Pemkot dan DPRD Kota Banjar ini, bukan mau menangkap pelaku maling uang rakyat (koruptor-red) atau pelaku terkait gratifikasi atau money laundry.

Tapi, kedatangan Tim KPK ini dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemkot Banjar dan DPRD Kota Banjar tahun 2022 dengan lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Aksioma Berunjukrasa di Pengadilan Tipikor Bandung. Dimyati: Apa Bedanya Koruptor dan Maling Ayam?

Monitoring pemberantasan korupsi di Pemkot Banjar, saat itu dipusatkan di aula Somahna Bagja Dibuana Setda Banjar.

Acara kedatangan Tim KPK yang dihadiri para pejabat di lingkungan Pemkot Banjar tersebut, diterima langsung Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih.

Sementara, ketika Tim KPK monitoring pemberantasan korupsi yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Banjar, saat itu diterima langsung Ketua DPRD Banjar, Dadang R Kalyubi bersama seluruh anggota DPRD Banjar dan pegawai Sekretariat DPRD Banjar.

Baca Juga: Ridwan Kamil Memastikan, Jenazah Eril Akan Dimakamkan Hari Senin. Emil: Sungguh Tuhanku, Kami Tenang Sekarang

Kapala Satgas Direktorat Kordinator Supervisi Wilayah 2 KPK, Agus Prianto mengingatkan kepada para pejabat agar jangan berbuat korupsi, gratifikasi, jangan melakukan suap dan menyuap, serta jangan melakukan pemerasan.

"Ucapan terimakasih sampai memberikan sesuatu karena jabatan, itu gratifikasi. Biasanya, hakim memvonis kasus gratifikasi itu, minimal 4 tahun penjara. Hukuman itu lebih berat dibanding suap, karena gratifikasi ada waktu lapor KPK selama 30 hari," ucapnya.

Menurutnya, jika sudah divonis hakim dan bersalah itu, secara otomatis jejak perbuatannya dibaca anak dan cucu.

Baca Juga: Riuhnya Penonton Bulu Tangkis Indonesia Masters 2022 di Istora Senayan di Mata Pemain Lokal dan Internasional

"Ada di penjara atau di ruang tahanan itu tidak enak. Untuk itu, jauhi perbuatan pelanggaran hukum. Jangan sampai memakai seragan orange, seperti banyaknya anggota DPRD Semarang itu, banyak pensiunan atau banyak yang masih menjabat juga masuk penjara," ucapnya.

Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi menyatakan, selama ini DPRD Kota Banjar selalu berupaya melakukan pencegahan praktek korupsi, sesuai tupoksi DPRD Kota Banjar.

"Pemberantasan dan pencegahan korupsi itu adalah tanggungjawab bersama. Saat menjalankan fungsi pengawasan, kami DPRD Kota Banjar selalu berwanti- wanti agar pengelolaan anggaran negara dilaksanakan secara benar sesuai aturan yang berlaku ," ucap Dadang.

Baca Juga: Siap-siap Bobotoh! Izin dari Polda Jabar untuk Piala Presiden 2022 Keluar, Persib Bandung Segera Jual Tiket

Selain itu, bentuk dukungan pencegahan korupsi, seluruh anggota DPRD Kota Banjar rutin melaporkan harta kekayaannya ke KPK setiap tahunnya.

"Kami, DPRD Kota Banjar berkomitmen mengantisipasi kerawanan korupsi dan gratifikasi dari ijon proyek dan pengesahan APBD. Dalam hal ini, kami mendukung program monitoring KPK terkait program pemberantasan dan pencegahan korupsi di Banjar," ucapnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah