BPJS Kesehatan Harapkan Kepesertaan Aktif Maka Masyarakat yang akan Berobat Jadi Mudah dan Gratis

- 15 Juni 2022, 12:18 WIB
Pembelian Tanah atau Rusun wajib lampirkan kartu BPJS Kesehatan, berlaku mulai  1 Maret 2022.
Pembelian Tanah atau Rusun wajib lampirkan kartu BPJS Kesehatan, berlaku mulai 1 Maret 2022. /Kabar-priangan.com/Helma A/

"Selama pengalaman saya berobat menggunakan kartu JKN-KIS, saya juga dilayani seperti pasien lainnya yang merupakan pasien umum dan pasien asuransi swasta," katanya.

Baca Juga: Termasuk Timnas Indonesia, Berikut Daftar 24 Negara yang Lolos ke Putaran Final Piala Asia 2023

"Jadi saya merasa sangat nyaman, apalagi saya terdaftar dari peserta yang ditanggung oleh pemerintah. Jadi betul-betul tidak ada biaya apapun yang harus saya keluarkan untuk bisa berobat, saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x