Pada saat ditagih, Dicky tak bisa mengembalikan sepeda motor tersebut. Bahkan, akhirnya sepeda motor tersebut dinyatakan hilang.
Tak terima atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan Dicky ke polisi sehingga dia kemudian diamankan dan dinyatakan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tabungan Siswa SD di Sumedang Macet Rp430 Juta, Orang Tua Siswa Siap Lapor Polisi
Kajari menyatakan, dalam kasus ini Dicky mengakui perbuatannya dan dia juga menyatakan bertanggungjawab serta meminta maaf kepada korban.
Sebagai wujud itikad baiknya, Dicky kemudian mengganti kerugian sebesar Rp4 juta kepada korban Agung Gunawan, akibat sepeda motor yang dipinjam tersangka itu digadaikan sampai hilang.
"Sepeda motor tahun 2005 yang hilang itu, saat ini telah diganti dengan membayar Rp4 juta kepada korban," ucap Kajari Banjar.
Baca Juga: Persiapan MTQ ke-37 Tingkat Jabar di Sumedang Telah Matang, 12 Arena Lomba Siap Digunakan
Atas adanya sikap pelaku seperti ini, kata Kajari, maka pihaknya memberlakukan restorasi justice kepada pelaku, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.
"Ini (Dicky Subekti) merupakan perkara pertama yang diselesaikan melalui keadilan restoratif di Kejari Kota Banjar, sejak Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 diberlakukan," ucap Kajari.
Dicky pun mengucapkan terimaksih kepada korban yang telah memaafkan kesalahannya sampai dinyatakan bebas oleh kejari.