Buruh Serabutan Mendapatkan Keadilan Restoratif dari Kejari Banjar. Pelaku Melakukan Penggelapan Sepeda Motor

- 15 Juni 2022, 21:30 WIB
Kajari Banjar, Ade Hermawan menyaksikan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, dimana para pihak sepakat berdamai di aula Kejari Kota Banjar, Rabu 15 Juni 2022.*
Kajari Banjar, Ade Hermawan menyaksikan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, dimana para pihak sepakat berdamai di aula Kejari Kota Banjar, Rabu 15 Juni 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

"Ketetapan keadilan restoratif kepada Dicky ini berlaku satu kali. Jika terbukti melakukan tindak pidana tak berlaku, otomatis harus diproses tuntas sampai pangadilan ," tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x