Buruh Serabutan Mendapatkan Keadilan Restoratif dari Kejari Banjar. Pelaku Melakukan Penggelapan Sepeda Motor

- 15 Juni 2022, 21:30 WIB
Kajari Banjar, Ade Hermawan menyaksikan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, dimana para pihak sepakat berdamai di aula Kejari Kota Banjar, Rabu 15 Juni 2022.*
Kajari Banjar, Ade Hermawan menyaksikan penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif, dimana para pihak sepakat berdamai di aula Kejari Kota Banjar, Rabu 15 Juni 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmi Reshuffle Kabinet, Berikut Ini Nama Menteri dan Wamen yang Baru Dilantik

"Terimakasih kepada keluarga Bu Aan. Saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan saya itu," ucap Dicky.

Menyikapi itu, Ny. Aan, berharap agar Dicky tak mengulangi lagi dan ditiru orang lain. " Semoga tak terulang dan ada hikmah untuk semuanya," ucapnya.

Menurut Kajari, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif sebenarnya bisa dilakukan juga oleh kepolisian. Itu ada ada aturanya di Polri.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Hari Ini, Kolom Abu Teramati hingga 657 Mdpl

Dia mengatakan, pertimbangan dihentikannya penuntutan perkara tersebut, karena adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku sebagaimana surat pernyataan tanggal 21 Mei 2022.

Kemudian, adanya respon positif dari masyarakat sekitar tempat tinggal tersangka dan korban agar perkara tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan.

"Diketahui, dia ini (Dicky) memiliki dua anak yang dibawah tanggungan dengan pekerjaan sebagai buruh serabutan. Kemudian, ditinggal cerai oleh istrinya," ucapnya.

Baca Juga: Kalah di Babak Pertama Indonesia Open 2022, Gregoria Mariska Merasa Kurang Percaya Diri

Dengan diberhentiknya penuntutan, selanjutnya satu buah STNK Sepeda Motor Merk Suzuki FD 110 XCSD tahun 2005 bersama BPKB-nya kembalikan kepada korban Aan Hasanah (Keluarga dari Agung).

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x