Bahkan kata Helmi, MUI pun telah mengeluarkan fatwa yang menyebutkan daging hewan yang terpapar PMK dan penyakitnya tergolong masih ringan, boleh dijadikan sebagai hewan kurban.
Ia juga menegaskan Pemkab Garut sudah menetapkan penyebaran wabah PMK di Garut sebagai kejadian luar biasa (KLB). Hal ini sudah dilakukan sejak 1 Mei 2022 lalu, tak lama setelah terjadi penyebaran wabah PMK yang cukup masif di Garut.***