Sebanyak 53 Ekor Sapi di Kampung Cigobog Garut Mati Diduga Akibat PMK

- 21 Juni 2022, 20:07 WIB
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman bersama petugas dari Diskanak Garut saat memeriksa sejumlah hewan ternak yang diduga terpapar wabah PMK di sejumlah peternakan.*
Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman bersama petugas dari Diskanak Garut saat memeriksa sejumlah hewan ternak yang diduga terpapar wabah PMK di sejumlah peternakan.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Bahkan kata Helmi, MUI pun telah mengeluarkan fatwa yang menyebutkan daging hewan yang terpapar PMK dan penyakitnya tergolong masih ringan, boleh dijadikan sebagai hewan kurban. 

Ia juga menegaskan Pemkab Garut sudah menetapkan penyebaran wabah PMK di Garut sebagai kejadian luar biasa (KLB). Hal ini sudah dilakukan sejak 1 Mei 2022 lalu, tak lama setelah terjadi penyebaran wabah PMK yang cukup masif di Garut.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x