KABAR PRIANGAN – Proses penataan kawasan HZ Mustofa dan Cihideung untuk dijadikan kawasan pedestrian, langsung mendapatkan protes dari para PKL dan petugas parkir.
Karena akibat adanya proyek tersebut, lahan tempat mereka mencari nafkah di kawasan HZ Mustofa dan Cihideung menjadi terenggut.
Protes mereka semakin menjadi-jadi karena merasa tak ada pemberitahuan sebelumnya bahwa proyek tersebut sudah mulai dilaksanakan.
Menanggapi protes tersebut, Kepala Bidang Jalan Dinas PUTR Kota Tasik Wenda Tresnawan mengatakan, proyek pengerjaan penataan pusat kota melibatkan sejumlah dinas terkait.
"Untuk pengerjaan penataan pusat kota ini kan melibatkan beberapa dinas, ada PUTR, ada Dishub, ada Indag dan ada LH. Jadi untuk masalah inprastrukturnya ada di PU, untuk penataan parkirnya di Dishub, lalu untuk PKL ada di Indag dan pegetasinya ada di LH," ujar Wenda, Senin 18 Juli 2022.
Hal itu kata dia, sesuai arahan dari Wali kota Tasikmalaya dan semuanya sudah ada Surat Perintah Kerja (SPK) dari walikota sesuai tupoksi masing-masing dinas.
Baca Juga: Penataan Kawasan HZ Mustofa dan Cihideung Resahkan PKL. Pengamat: Apakah Perlu Dipaksakan Sekarang?
"Jadi jika terjadi ada permasalahan di lapangan, bisa ditanyakan ke dinas masing-masing sesuai tupoksinya," katanya.
Adapun lanjut dia, yang pertama dilaksanakan dalam pengerjaan tersebut yaitu melakukan penggalian dengan panjang sekitar 300 meter mulai dari Toko Sejahtera hingga Perempatan Pasar Mambo.
Adapun lebar pengerjaan yang nantinya diperuntukan trotoar pejalan kaki tersebut, untuk jalan HZ sebelah kiri dari arah Masjid Agung adalah selebar 4,5 meter.
Sedangkan untuk trotoar sebelah kanan dari arah yang sama, lebarnya 5 meter hingga 5,5 meter atau lebih lebar sekitar satu meter.
Sehingga nantinya ujar dia, dari peraturan yang ada yaitu Permen PU No 3 2014, untuk trotoar sebelah kiri dari arah Masjid Agung tidak boleh ada PKL. PKL akan ditempatkan di trotoar sebelah kanan yang posisinya lebih lebar.
"Dalam Permen PU No 3 2014 itu kan trotoar diperbolehkan dipergunakan untuk PKL sepannjang dengan pengaturan atau keberadaan PKL tersebut tidak menganggu pejalan kaki," katanya.
Sedangkan terkait pemasangan seng penutup, kata dia, dimaksudkan agar arus lalu lintas tetap tertib.
"Kalau tidak, malah tidak akan tertib.Sekali lagi kalau ada keberatan-keberatan seperti terkait parkir, pedagang dan lain-lain bisa ditanyakan kepada dinas yang menangani,” katanya.
“Tapi yang saya tahu sosialisasi terkait pelaksanaan penataan pusat kota itu sudah dilaksanakan sejak Bulan April 2022 oleh masing-masing dinas," jelas Wanda.
Baca Juga: WhatsApp, Google, Facebook, Twitter Hingga Netflix Terancam Diblokir oleh Kemenkominfo. Ada Apa?
Rencananya lanjut dia, penataan pusat kota tahap pertama tersebut ditargetkan bisa selesai dalam kurun waktu 110 hari atau sekitar Bulan Oktober.
"Mudah- mudahan jika tidak ada kendala target waktu 110 hari bisa terealisasi," katanya.***