Kasus Sengketa Lahan TPI di Pangandaran, Pemkab Ciamis Menang di Persidangan

- 18 Juli 2022, 22:13 WIB
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Ciamis, Deni Wahyu Hidayat.*
Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Ciamis, Deni Wahyu Hidayat.* /Kabar-Priangan.com/Istimewa

"Objek tersebut sudah jelas sekarang, bukan milik penggugat. Jadi tidak bisa ditingkatkan gugatannya kecuali dengan objek yang baru. Apalagi sekarang sudah melewati 14 hari, penggugat tidak bisa mengajukan banding," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Patrice Kawengian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ciamis. Objek gugatan berupa lahan yang kini menjadi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Cerita Siswa di Garut Senang Bisa Datang ke Sekolah Meski Jembatan Rawayan Terputus Akibat Banjir

Adapun dulu Kabupaten Pangandaran masih berupa kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Ciamis.

Selain menyeret Pemkab Ciamis, penggugat juga menggugat sejumlah pihak tergugat lainnya. Diantaranya Pemkab Pangandaran serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kasus ini berawal dari jual beli lahan pada tahun 2001. Namun pada tahun 2021, lahan yang dianggap milik Patrice tersebut berubah fungsi dan kepemilikannya. Setelah melalui masa persidangan, nomor SPPT yang diakuinya dan SPPT milik pemerintah berbeda persil yang digugatkan.

Baca Juga: Polda akan Lakukan Penelitian Terkait Dugaan Kerusakan Lingkungan yang Jadi Penyebab Banjir di Garut

Hingga berita ini diterbitkan, Penggugat Patrice Kawengian belum memberikan tanggapannya atas hasil persidangan tersebut.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah