Habib Rizieq Shihab Dibebaskan Bersyarat, Harus Bertindak Hati hati Jangan Sampai Melanggar

- 20 Juli 2022, 21:12 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan bersyarat/Tangkapan layAr/
Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan bersyarat/Tangkapan layAr/ /instagram.com/@infojawabarat/

KABAR PRIANGAN - Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan bersyarat pada hari ini, 20 Juli 2022, setelah menjalani dua pertiga dari total masa hukumannya.

Habib Rizieq Shihab (HRS) menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020 silam atas kasus kekarantinaan kesehatan hingga penyebaran berita bohong.

Setelah dibebaskan, Habib Rizieq Shihab (HRS) langsung menuju ke kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban Bully, Siswa SD Dipaksa Mencabuli Kucing Lalu Direkam. Korban Depresi, Akhirnya Meninggal

Dalam konferensi persnya, Habib Rizieq menyampaikan rasa terima kasih yang tinggi kepada istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya, tujuh anaknya, serta rekan-rekannya seperjuangan.

“Apresiasi yang tidak kalah penting juga kepada rekan rekan perjuangan yang luar biasa yang bukan hanya memberi semangat tetapi juga sharing informasi dan mendapatkan berbagai informasi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ini,” katanya, dikutip Kabar-Priangan.com dari kanal Youtube IBTV.

Habib Rizieq Shihab menjelaskan juga soal informasi pembebasan bersyaratnya yang disampaikan dengan hati-hati. Kehati-hatian ini dilakukan karena, jika melanggar, dia bisa ditangkap lagi.

Baca Juga: Dua ASN di Sumedang Pingsan Saat Kebakaran di Lantai 3 Gedung IPP, Evakuasi Berlangsung Dramatis

"Kenapa kok ini nggak diumumkan, tadi sudah dijelaskan oleh Syekh Yusuf Martak, ini nggak diumumkan karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit, detik ke detik sedikit salah PB (pembebasan bersyarat) kita bisa batal," ujarnya.

Habib Rizieq menginginkan agar informasi ini dijaga, Ia tidak ingin melanggar lagi dan akhirnya ditangkap.

"Maka dari itu, kita jaga. Sedemikian rupa. Jangan sampai di pembebasan bersyarat ini, belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Baca Juga: KNPI Kritisi Proyek Penataan Kawasan HZ Mustofa dan Cihideung Kota Tasikmalaya

Jika ditangkap lagi, Habib Rizieq tidak akan melalui sidang lagi. Dia akan melanjutkan masa hukuman penjara selama satu tahun tanpa remisi.

"Karena kalau sudah melakukan pelanggaran, saya akan ditangkap lagi tanpa sidang. Dan saya harus melanjutkan lagi selama satu tahun tanpa remisi," ucapnya.

Habib Rizieq  meminta agar semua pihak dapat memaklumi kondisinya. Sebab, proses pembebasan bersyarat ini dilakukan oleh tim advokat dengan hati-hati.

Baca Juga: Kerugian Akibat Longsor di Cimuncang Garut Kota Capai Rp5 Miliar

"Karena itu, jadi tolong dimaklumi kenapa ketua daripada pengacara dan seluruh advokat begitu hati-hati dalam memberikan informasi pembebasan bersyarat," ujar Habib Rizieq.

Dia menyatakan sejak saat ini akan terus berupaya dan berjuang untuk kepentingan umat.

“Akan terus berjuang untuk membela hak-hak umat, karena kami adalah umat, dan umat adalah kami. Tak akan bergeser dari itu semua, semoga Allah SWT memberikan kemenangan kepada kita semua," tutur Habib Rizieq.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah