Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya Berakhir dengan Langkah Diversi. Para Pelaku Dibina Tiga Bulan

- 27 Juli 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi. Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya Akhirnya Berakhir dengan Langkah Diversi. Para Pelaku Dibina Tiga Bulan.*
Ilustrasi. Kasus Perundungan Anak di Tasikmalaya Akhirnya Berakhir dengan Langkah Diversi. Para Pelaku Dibina Tiga Bulan.* /Pixabay/geralt/

KABAR PRIANGAN - Kasus perundungan terhadap FH (11) anak kelas 6 SD warga Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya yang dipaksa setubuhi kucing hingga depresi dan meninggal dunia kini memasuki babak baru.

Pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya menempuh upaya diversi atau mediasi antara keluarga korban dengan keluarga para terduga pelaku perundungan.

Proses diversi ini dilangsungkan di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Tasikmalaya pada Selasa 26 Juli 2022 petang.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Garut Menurun, Banyak Kasus Diselesaikan Kekeluargaan

Hadir dalam pertemuan tersebut ketiga anak terduga pelaku dengan didampingi oleh orang tua masing-masing.

Sementara dari pihak korban, hanya dihadiri oleh ayah sambung dari almarhum FH (11), yakni Ad (41). Sedangkan ibu korban, Ti (39) tidak hadir karena psikologisnya yang belum stabil.

Turut hadir juga lembaga perlindungan anak, KPAID Kabupaten Tasikmalaya dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta aparat Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna.

Baca Juga: Cihideung Mencekam! PKL dan Satpol PP Bersitegang, Tolak Dipindahkan ke Tempat Lain

Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya An'an Yuliati menyatakan, kepolisian serta lembaga anak kini menempuh jalur diversi dalam kasus dugaan perundungan yang menimpa FH.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x