KABAR PRIANGAN - Berdasarkan data di Dinas Kesehatan, kasus stunting di Kota Tasikmalaya tahun 2022 berada di angka 14,58 persen atau sebanyak 6.243 kasus.
Namun demikian, angka tersebut mengalami penurunan dibanding angka kasus stunting di tahun 2021 yang angkanya sebanyak 17,58 persen atau sebanyak 7.741 kasus.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat menjelaskan, sejak tahun 2020 kasus anak stunting di Kota Tasik mengalami kenaikan sebagai dampak adanya Covid-19 akibat asupan gizi masyarakat berkurang.
“Namun Alhamdulillah dengan melandainya kasus covid dan berbagai upaya yang kita lakukan, tahun ini angkanya ada penurunan kembali," ujarnya.
Uus juga mengatakan, secara wilayah, di Kota Tasikmalaya wilayah dengan kasus stunting tertinggi terdapat di dua kecamatan yaitu Kecamatan Tawang dan Kecamatan Cipedes.
"Kedua wilayah itu berada di wilayah pusat Kota Tasikmalaya dimana di dua kecamatan itu populasi masyarakat Kota Tasikmalaya memang paling banyak," kata Uus.
Baca Juga: Gadis Cantik Jual Kemolekan Tubuh di Medsos Beredar di Garut
Uus menegaskan, penanganan stunting tidak bisa dilakukan secara instan. Butuh waktu setidaknya 4 sampai 6 bulan guna penanganan anak dengan kasus stunting.
"Jadi setelah kita melakukan langkah-langkah intervensi, itu harus terus dipantau sampai anak mengalami perbaikan," kata Uus.
Berbagai upaya juga telah dilakukan Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam hal penanganan kasus stunting.
Contohnya, kata Uus, melakukan kampanye Gizi, Program Kesehatan dan Gizi Berbasis Masyarakat (PKGBM), termasuk bagaimana merubah prilaku hidup bersih masyarakat, yang dilakukan melalui program Kampanye Gizi Nasional (KGN).
"Untuk itu penanganannya harus lintas program dan lintas sektor. Artinya penanganan stunting tidak bisa dilakukan hanya oleh dinas kesehatan saja melainkan perlu peran serta dinas ketahanan pangan Pertanian dan perikanan, Dinas KUMKM Disperindag, BKKBN dan yang lainnya,” katanya.
Secara medis kata dia, pencegahan stunting dilakukan mulai dari seribu Hari Pertama kehidupan (1000 HPK) atau mulai bayi dari janin (0 bulan) sampai dengan usia dua tahun atau sama dengan seribu hari.
Uus, juga mengatakan, ibu hamil minimal diperiksa empat kali selama kehamilan. Setiap ibu hamil juga harus diberikan tablet tambah darah (Fe) minimal 90 tablet selama kehamilan.
Untuk tahun 2002 ini, Dinas kesehatan Kota Tasikmalaya menargetkan di Kota Tasikmalaya kasus stuntinh bisa zero growth.
Terpisah Lusi Nurasyiah (33) salah seorang kader Posyandu di Kelurahan Sirnagalih Kecamatan Indihiang Kota Tasik mengatakan, pendataan atau pemeriksaan kasus stunting di masyarakat terkadang tak semudah yang dibayangkan.
Baca Juga: Siap-siap! Aturan Ini Diberlakukan Maka Kendaraan yang Pajaknya Mati 2 Tahun Akan Dianggap Bodong
"Tidak mudah, karena kita harus menjaga perasaan orang tuanya ketika menemukan kasus stunting. Karena rata-rata orangtua akan komplain kalau anaknya dibilang stunting,” katanya.
Lusi, menambahkan, untuk pencegahan biasanya dilakukan dengan menyasar ibu-ibu hamil yang ada di lingkungannya.
"Kan kalau sudah stunting tidak bisa dikembalikan seperti semula, jadi lebih baik memberi pemahaman kepada ibu hamil. ***