KABAR PRIANGAN - Setelah menerima berbagai masukan terkait pemblokiran Paypal, Kominfo telah membuka kembali untuk sementara pemblokiran Paypal.
Kominfo membuka sementara pemblokiran atas aplikasi Paypal yaitu 5 hari sejak tanggal 31 Juli 2022 untuk mengatasi permasalahan penyimpanan uang masyarakat di aplikasi Paypal.
Pengumuman mengenai pencabutan blokir paypal secara sementara diumumkan pada hari Minggu, 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Paypal, Steam, Dota Diblokir, Presiden Gen Z:Kominfo Merugikan Masyarakat
Paypal adalah perusahaan penyedia layanan elektronik yang memfasilitasi pembayaran antar pihak melalui transfer online, biasanya untuk transaksi antar negara.
Paypal banyak digunakan oleh freelancer atau konten kreator dan uang penerimaan pembayaran tidak ditransfer ke rekening yang ada di dalam negeri tapi dibayar melalaui rekening Paypal.
Dengan diblokirnya PSE Paypal, otomatis uang masyarakat yang mengendap di rekening otomatis tidak bisa ditarik.
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Gadis Cantik Pelaku Konten Pornografi yang Beredar di Garut
Untuk mengatasi permasalahan ini maka Kominfo membuka sementara pemblokiran atas aplikasi Paypal yaitu 5 hari sejak tanggal 31 Juli 2022.