Kios Penjual Obat Terlarang dan Miras di Limbangan Garut Dibongkar Warga dan MUI

- 11 September 2022, 19:36 WIB
Warga dan MUI Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Garut, melakukan penggrebekan dan pembongkaran kios yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan terlarang dan miras.
Warga dan MUI Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Garut, melakukan penggrebekan dan pembongkaran kios yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan terlarang dan miras. /kabar-priangan.com/DOK MUI Cijolang /

"Kami akhirnya mendatangi kios tersebut dan melakukan penggrebekan. Hasilnya, kami menemukan sejumlah obat-obatan psikotropika dan miras dari dalam kios," katanya.

Baca Juga: Bupati Garut Akan Bertolak ke Milan Pamerkan Produk Industri Kulit Sukaregang

Ridwan menyampaikan, pembongkaran kios dilakukan tanpa adanya perlawanan dari pihak pemilik kios. Pemilik kios menyetujui kios tersebut dibongkar setelah kami berhasil melakukan sejumlah obat-obatan terlarang dan miras di kios miliknya. 

Setelah dilakukan pembongkaran, tambahnya, kemudian dilanjutkan dengan dilakukannya perjanjian antara warga dan pemilik kios. 

Dalam perjanjian disepakati jika pemilik kios tidak akan lagi mengulangi perbuatannya menjual obat-obatan terlarang dan miras. 

Baca Juga: Peringati Haornas, Bupati Sebut Olahraga di Kabupaten Garut Terus Berkembang

Masih menurut Ridwan, pembongkaran kios tempat berjualan obat-obatan terlarang dan miras dilakukan karena warga sudah sangat resah dan kesal. 

Aktivitas penjualan benda-benda haram di tempat tersebut menurutnya sudah berlangung lama, yakni sekitar satu tahun. 

Ia mengungkapkan, pada awalnya kios tersebut tak begitu ramai dikunjungi konsumen. Namun kian lama, kian banyak konsumen yang datang ke kios tersebut terutama para remaja sehingga kian membuat warga resah.  

Baca Juga: Harga BBM Naik, Polisi di Garut Salurkan Bantuan Sembako, Ini Sasarannya

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x