Kios Penjual Obat Terlarang dan Miras di Limbangan Garut Dibongkar Warga dan MUI

- 11 September 2022, 19:36 WIB
Warga dan MUI Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Garut, melakukan penggrebekan dan pembongkaran kios yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan terlarang dan miras.
Warga dan MUI Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Garut, melakukan penggrebekan dan pembongkaran kios yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan terlarang dan miras. /kabar-priangan.com/DOK MUI Cijolang /

Kapolsek Balubur Limbangan, Kompol Uus Susilo, membenarkan adanya aksi penggrebekan dan pembongkaran kios penjual obat-obatan terlarang dan miras di wilayah hukumnya. 

Aksi tersebut dilakukan warga dan MUI setempat yang merasa resah dengan adanya kegiatan penjualan barang haram di daerahnya.   

"Selain pembongkaran, juga dilakukan deklarasi penolakan peredaran obat-obatan terlarang dan miras oleh masyarakat dan MUI. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan damai," kata Uus.  

Baca Juga: Pemkab Garut Lakukan MoU dengan BNPT Cegah Terorisme dengan Program KTN

Lebih jauh dipaparkan Uus, hasil penggrebekan terhadap kios tersebut, petugas berhasil mengamankan belasan butir obat-obatan jenis pil Dextro serta sejumlah barang haram lainnya. Ia mengimbau agar siapa pun tak coba-coba membuka bisinis haram di wilayah hukumnya karena warga, ulama, dan kepolisian tidak akan pernah membiarkannya dan akan menindaknya secara tegas.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x