Wirdhanto menyampaikan, pelaku baru bekerja dua bulan di pabrik tahu tersebut. Sedangkan korban sudah bekerja sekitar 2 tahun di tempat tersebut.
Akibat perbuatannya, korban dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
Wirdhanto menyampaikan, pelaku baru bekerja dua bulan di pabrik tahu tersebut. Sedangkan korban sudah bekerja sekitar 2 tahun di tempat tersebut.
Akibat perbuatannya, korban dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
Editor: Nanang Sutisna