SIM Keliling Polrestabes Bandung Senin 19 September 2022

- 19 September 2022, 09:00 WIB
Info layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, Senin 19 September 2022.
Info layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, Senin 19 September 2022. /Tribratanews/

KABAR PRIANGAN-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Hari ini, Senin 19 September 2022 Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.

Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:

Baca Juga: Shin Tae-yong Serukan Timnas Indonesia Balas Dendam Atas Vietnam. Balaskan Kejadian Saat Piala AFF U-19

1.BTC Fashion Mall Jl. Dr.Djunjunan, Bandung

2.Pasar Modern Batununggal Jl. Batununggal, Bandung

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta membawa handsanitizer.

Untuk waktu pendaftaran layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x