Baca Juga: Aksi Perobohan Rumah di Garut oleh Rentenir Berbuntut Panjang, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Korban
1.KTP asli atau SUKET yang masih berlaku berikut fotocopy KTP
2.Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
3.Bukti Cek Kesehatan.
4.Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Bagi masyakarat yang akan membuat SIM Baru, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 wib-10.00wib. Pelaksanaan pembuatan SIM Baru di SATPAS Polrestabes Bandung, Jl. Jawa No.5 Babakan Ciamis, Bandung.***