Kasus Perobohan Rumah di Garut Berbuntut Perang Pernyataan Kuasa Hukum

- 19 September 2022, 09:37 WIB
Pernyataan dari kuasa hukum AM alias terlapor perobohan rumah di Garut membantah jika kliennya yang telah merobohkan rumah Undang.
Pernyataan dari kuasa hukum AM alias terlapor perobohan rumah di Garut membantah jika kliennya yang telah merobohkan rumah Undang. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

"Saat itulah Entoh langsung menawarkan sebuah solusi dengan menyarankan agar klien kami membeli rumah yang selama ini ditempati Undang dan Sutinah. Saat itu Entoh mengatakan status rumah itu yang masih buntal waris atau belum dibagikan dan sebagian dari hasil pembayarannya akan digunakan untuk membayar utang Sutinah kepada klien kami," ujar Firman.

Lebih jauh Firman menyatakan, pembongkaran rumah dilakukan oleh Entoh pada hari Sabtu, 10 September 2022. Hal ini menyusul percakapan yang dilakukan sebelumnya bersama AM dimana saat itu AM menanyakan haknya karena telah membeli rumah tersebut. 

Mendengar pertanyaan yang diajukan AM, ucap Firman, Entoh pun langsung menjawab jika itu sudah menjadi tanggungjawabnya. Tak lama kemudian Entoh memerintahkan untuk membongkar rumah yang berlokasi di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi tersebut.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah