Selanjutnya, dengan melakukan long march, massa aksi bergerak dari Pusdai menuju Pengadilan Tipikor Kota Bandung.
Presiden Aksioma, H. Akhmad Dimyati mengungkapkan, pihaknya menuntut yang mulia Majelis Hakim untuk memutus perkara terdakwa Herman Sutrisno dengan seadil-adilnya.
“Dalam artian tidak seperti 'rekan korupsinya' saudara terdakwa Rahmat Wardi yang hanya divonis dua tahun penjara dan kini sudah inkrakh,” kata mantan Wakil Wali Kota Banjar ini.
Selain itu, kata Akhmad Dimyati, dalam kasus korupsi di Kota Banjar ini, kenapa hanya dua orang saja yang ditetapkan sebagai terdakwa.
“Teman-teman yang korupsi lainya kok hanya menjadi saksi. Seharusnya menjadi tersangka/terdakwa, inilah lalu kemudian sangat mengusik rasa keadilan praktis warga masyarakat Kota Banjar,” tegasnya.
“Jadi sulit membedakan mana terpidana pencuri ayam dan koruptor kelas kakap Kota Banjar,” ucapnya.
Akhmad Dimyati melanjutkan, pihaknya juga menuntut KPK untuk menuntaskan perkara korupsi di Kota Banjar sampai ke akar-akarnya dengan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan terkait perkara yang sedang disidangkan.
“Seperti Indikasi APBD Gate tahun 2017 yang telah dilaporkan oleh saudara Sukiman Mantan Anggota DPRD Kota Banjar ke KPK,” katanya.