Jadwal SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk Rabu, 28 September 2022

- 28 September 2022, 08:00 WIB
Info layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, Rabu 28 September 2022.
Info layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung, Rabu 28 September 2022. /Tribratanews/

KABAR PRIANGAN-Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Di masa perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga hari ini, Rabu 28 September 2022 Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Tasikmalaya Kota, Rabu 28 September 2022

Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:

  1. BTC Fashion mall Jl. Dr.Djunjunan, Bandung
  2. Lucky Square Jl. Antapani Bandung

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Rabu 28 September 2022: Tonton Si Doel Anak Sekolahan S3, Cinta Alesha dan Ikatan Cinta

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 12.00 wib.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP yang masih berlaku,
  2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.***

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x