"Penghituangan kerugian negara oleh Inspektorat Banjar sebelumnya Rp 550 juta, setelah dihitung ulang berubah menjadi Rp 393.506.612. Berkurangnya karena ada pengembalian keuangan BUMDes," ucap Hari seraya mengatakan, kedua tersangka dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, menyikapi dua warganya yang menjabat Dirut dan Bendara BUMDes ditetapkan sebagai tersangka sampai ditahan Kejari Kota Banjar, Kepala Desa Binangun Bubun Sahban Farid Maruf mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
"Proses hukum itu tak bisa diintervensi oleh siapa pun. Kami sangat menghargai proses hukum tersebut sampai tuntas," ujarnya.
"Kami yakni di balik perkara ini ada hikmahnya. Bukan dirasakan oleh BUMDes Binangun saja, tetapi oleh semua BUMDes di Kota Banjar. Semoga saja pengelolaan BUMDes Binangun ke depan lebih baik lagi guna mencapai percepatan kesejahtraan masyarakat Desa Binangun," kata Bubun.
Bubun mengakui, pengelolaan BUMDes Binangun selama ini vakum. Diprogramkan diaktifkan kembali mulai tahun 2023, setelah proses hukum tuntas dan struktur BUMDes Binangun diganti dengan pengurus yang baru.
"Bersamaan proses hukum yang sedang berjalan, sebanyak 46 orang kreditur berniat mengembalikan uang pinjaman dari BUMDes Binangun Kota Banjar dengan besaran bervariasi, berkisar Rp 2 juta sampai Rp 5 jutaan yang jika ditotalkan dari 46 orang mencapai Rp 190 jutaan," ucap Bubun.