KABAR PRIANGAN - Hakim Agung SD dan sejumlah pegawai di Mahkamah Agung (MA) lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Penetapan tersangka ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dengan dugaan kasus suap proses persidangan pada tahapan kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dikutip kabar-priangan.com dari pmjnews, dengan adanya insiden ini, Mahkamah Agung (MA) merasa sangat prihatin dan angkat bicara yang disampaikan langsung oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan.
Baca Juga: Wanita Emas Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penggelapan Dana Lebih dari Rp16 Milyar
“Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama. Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang Hakim Agung Bapak SD,” kata Andi Kantor Mahakamah Agung Jakarta, Jumat 23 September 2022.
“Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku. Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” lanjutnya berjanji.
Berdasarkan hasil OTT yang dilakukan KPK kemarin, terdapat 10 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Selain Hakim Agung pada MA SD, termasuk juga Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA ETP, DY selaku PNS pada Kepaniteraan MA, MH selaku PNS pada Kepaniteraan MA.