KABAR PRIANGAN – Mantan Wali Kota Banjar, dr Herman Sutrisno divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Selain vonis tujuh tahun penjara, dr Herman Sutrisno, Wali Kota Banjar periode 2003-2013 itu pun dijatuhi hukuman dendan sebesar Rp350 juta subsider satu tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.
Putusan Majelis Hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa dr Herman Sutrisno ini lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut mantan Wali Kota Banjar ini dengan hukuman enam tahun penjara.
Putusan Majelis Hakim 7 tahun penjara tersebut dibacakan Majelis Hakim di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Senin 3 Oktober 2022.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman, SH, didampingi Hakim Anggota Akbar Isnanto, SH, M.Hum, Bonafius Nadya Aribowo, SH, MH.Kes.
Adapun yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Muh. Asri Irwan.
Baca Juga: Gempa di Sumedang Pada Minggu 2 Oktober 2022 di Sesar Cileunyi-Tanjungsari Begini Penjelasan PVMBG
Sidang putusan terhadap Herman Sutrisno dengan nomor perkara 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bandung tersebut dilakukan secara virtual.