Mantan Wali Kota Banjar, dr Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

- 3 Oktober 2022, 20:01 WIB
Suasana sidang putusan atas terdakwa dr Herman Sutrisnio, mantan Wali Kota Banjar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 3 Oktober 2022.
Suasana sidang putusan atas terdakwa dr Herman Sutrisnio, mantan Wali Kota Banjar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 3 Oktober 2022. /DOK Warga/

Baca Juga: Ada Face Recognition Boarding Gate, Naik Kereta Api Tak Perlu Lagi Tunjukkan Tiket

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b UU No 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” katanya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah