Baca Juga: Ada Face Recognition Boarding Gate, Naik Kereta Api Tak Perlu Lagi Tunjukkan Tiket
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b UU No 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” katanya.***