Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, serta kuasa hukum terdakwa berada di ruang sidang, sementara terdakwa Herman Sutrisno berada di Rutan Kebonwaru.
Dalam keputusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Baca Juga: Malam Ini Timnas Indonesia U 16 vs Guam, Tantangan Panen Gol Laga Pertama Melawan Tim Terlemah
Pada persidangan putusan itu, Ketua Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut dan Penasehat Hukum, apakah akan menerima putusan atau banding.
Menyikapi putusan itu, penasehat hukum terdakwa, Dedy Suwachdi, S.H menyatakan bahwa pihaknya akan bertanya terlebih dahulu kepada dr. Herman Sutrisno, apakah akan menerima putusan itu atau akan banding.
Dalam sidang pembelaan sebelumnya, Tim Penasehat Hukum terdakwa menyatakan sangat keberatan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Tempat Wisata Gratis di Tasikmalaya yang Lagi Hits 2022, Berikut 5 Destinasinya!
Karena menurut Dedy Suwachdi, tuntutan itu sama sekali tidak berdasarkan dan beralasan hukum yang berlaku.
Atau singkatnya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu tidaklah berdasarkan fakta persidangan.
Berlatar itu, Tim Penasehat Hukum Terdakwa HS, menyatakan Terdakwa HS, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi