KABAR PRIANGAN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah melarang lima jenis obat sirup agar tidak dijual-belikan karena mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas sehingga dianggap menyebabkan penyakit gagal ginjal akut.
Adapun lima obat sirup yang tidak boleh diedarkan tersebut yakni Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Drop, dan Unibebi Demam Sirup.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Tasikmalaya Uus Supangat seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak) obat sirup di beberapa gudang obat dan apotek yang berada di pusat Kota Tasikmalaya, Selasa 25 Oktober 2022.
Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi Berikan Kemudahan untuk Umroh. Jemaah Tak Lagi Wajib Vaksin Meningitis
Dikatakan Uus, sidak dilakukan untuk memastikan Surat Edaran (SE) Kemenkes dijalankan yakni dengan mengarantina lima jenis obat sirup penyebab gagal ginjal akut di tempat khusus tiap apotek dan gudang obat.
"Ya kami dari Dinkes bersama aparat kepolisian, Loka POM dan Ikatan Apoteker Indinesia (IAI) Kota Tasikmalaya melakukan pemantauan dan pengawasan kepada distributor obat dan toko obat (apotek), memastikan SE Kemenkes dijalankan dengan mengarantina lima jenis obat sirup penyebab gagal ginjal akut di tempat khusus," ujar Uus.
Dari hasil sidak tersebut, kanjut Uus, di beberapa apotek dan toko obat terlihat beberapa dus besar lima jenis obat sirup yang dilarang dijual kepada masyarakat umum sudah dikarantina.
"Hasil kunjungan, kami mendapatkan prosedur pengamanan dengan proses karantina telah dijalankan oleh pihak apotek maupun toko obat dengan disimpan di tempat terpisah," kata Uus.