"Tersangka P dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukum penjara 12 tahun,” ucap Kapolres Banjar.
Dia mengatakan, terungkapnya kasus pembakaran di pendopo ini berkat doa dan dukungan masyarakat di Kota Banjar, termasuk adanya rekaman CCTV milik warga sekitar pendopo.
Baca Juga: Obat Sirup Diduga Jadi Penyebab Gangguan Ginjal Akut, Masih Diteliti Berbagai Pihak
"Aksi pembakaran di pendopo berlangsung cepat, kurang dari 5 menit. Dari rekaman CCTV terungkap bahwa pelaku masuk ke pendopo pada pukul 03.00 dan keluar lagi pada pukul 03.35 WIB,” ucapnya.
Dijelaskan dia, dari rekaman CCTV milik warga, terlihat terduga P masuk pendopo memakai sepatu dan membawa 2 tentengan berisi bensin.
Selanjutnya, berselang 4 menit kemudian pelaku keluar dari pendopo tak memakai sepatu.
"Saat melakukan pembakaran, sepatu pelaku ikut terbakar, karena menginjak bensin yang ditumpahkan pelaku dan menyebar di lantar,” kata dia.
Karena panik, lanjut Kapolres, kaki pelaku ikut terbakar. “Akhirnya sepatu ditinggalkannya di pendopo, selanjutnya lari tanpa alas kaki ke luar pendopo melintasi bagian atas Pos Jaga Satpol PP,” ungkapnya.
Kapolres melanjutkan, dari sepatu yang ditinggalkan pelaku itulah, akhirnya menjadi petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap kasus pembakaran gedung pendopo ini.