Tim Sancang Polres Garut Bekuk Pencuri Motor Pengunjung Cafe

- 4 November 2022, 19:23 WIB
Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Budiman Suhardiana menunjukan barang bukti sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan bersama kedua orang pelaku pencurian, Jumat, 4 November 2022.
Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Budiman Suhardiana menunjukan barang bukti sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan bersama kedua orang pelaku pencurian, Jumat, 4 November 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Seorang petugas satpam ditangkap Tim Sancang Polres Garut karena telah mencuri sepeda motor. Ia diamankan di kawasan Ciwastra Bandung bersama satu unit sepeda motor hasil curiannya.

Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Budiman Suhardiana, menyebutkan penangkapan terhadap petugas satpam berinisial FD (24) berawal dari adanya laporan masyarakat. 

Dalam laporannya, ia menyebutkan sepeda motornya telah hilang diembat pencuri saat diparkir di salah satu cafe yang ada di kawasan Desa Rancabango, Sabtu, 29 November 2022.

Baca Juga: Curiga, Polisi Akan Bongkar Makam Jasad yang Ditemukan di Perkebunan Cibalong Garut

"FD ini merupakan warga Jalan Pluto Selatan 1 Nomor 34, RT 01 RW 13, Kelurahan Margasari, Buah Batu, Bandung. Ia bekerja sebagai petugas sekurity di sebuah perusahaan di Bandung," ujar Budiman, Jumat, 4 November 2022.

Selain FD, kata Budiman, petugas juga mengamankan seorang rekannya berinisial AR (22), warga Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. AR bersama-sama FD mencuri sepeda motor milik korban dan kemudian membawanya ke kawasan Bandung dengan tujuan untuk dijual. 

Pascamenerima laporan, tutur Budiman, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, pelakunya mengarah kepada FD dan AR yang terindikasi berada di wilayah Bandung.

Baca Juga: Direktur Utama IICO Kuwait Resmikan Masjid Senilai Rp 7,8 Miliar di Pontren Darussalam di Garut

Budiman menyampaikan, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Tim Sancang Polres Garut. Bersama Tim Sancang, petugas Polsek Tarogong Kidul akhirnya mengejar kedua pelaku ke kawasan Bandung.

"Kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian pada akhirnya berhasil kami amankan dari kawasan Ciwastra Bandung. Kini kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lanjutan guna pengembangan penyelidikan," kata Budiman. 

Menurut Budiman, dari hasil penyelidikan diketahui jika pelaku datang ke Garut bersama dua rekan nyanyang lain dengan tujuan untuk berlibur. Mereka pun memilih salah satu cafe yang ada di kawasan Kampung Naringgul, Desa Rancabango untuk mengobrol.

Baca Juga: Garut Kekurangan Dokter Spesialis Anak, Bupati Rencanakan Kerjasama dengan Unpad

Saat itu, imbuh Budiman, FD dan AR berpamitan kepada kedua rekannya untuk pergi ke toilet karena ingin buang air. Namun saat itu mereka melihat sebuah sepeda motor milik pengunjung lainnya yang sepertinya tidak terkunci stangnya.

Diungkapkan Budiman, pelaku FD kemudian mencoba memasukan kunci motor miliknya ke motor tersebut dan ternyata "on". Ia pun kemudian langsung menyuruh AR untuk membawa sepeda motor tersebut dan FD pun mengajak teman-teman yang lainnya untuk pulang. 

"Saat kami melakukan pengejaran ke tempat persembunyian pelaku, sepeda motor hasil curian itu belum sempat terjual dan masih tersimpan di sebuah apartemen di kawasan Ciwastra. Akhirnya dengan diback up Tim Sancang, kami berhasil mengamankan para pelaku serta barang bukti berupa sepeda motor hasil curian," ucap Budiman.

Baca Juga: Pemkab Garut Berikan Jaminan Hidup untuk Rohimah Selama 5 Bulan

Lebih jauh Budiman menjelaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah