Lebih jauh Wirdahnto menyatakan selain berhasil menangkap empat pelaku pengedar narkoba, petugas juga berhasil menangkap sejumlah pelaku penjualan minuman keras (miras). Mereka telah melanggar Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Miras dan juga tentang Anti Perbuatan Maksiat dengan ancaman maksimal 3 bulan kurungan.***