IRT, Oknum Satpam dan Seorang Sopir Elf di Garut, Ramai-ramai Jual Narkoba

- 8 November 2022, 19:48 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang berhasil disita dari empat pengedar yang salah satunya seorang ibu rumah tangga yang belum lama keluar penjara akibat melakukan kejahatan yang sama.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang berhasil disita dari empat pengedar yang salah satunya seorang ibu rumah tangga yang belum lama keluar penjara akibat melakukan kejahatan yang sama. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Lebih jauh Wirdahnto menyatakan selain berhasil menangkap empat pelaku pengedar narkoba, petugas juga berhasil menangkap sejumlah pelaku penjualan minuman keras (miras). Mereka telah melanggar Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Miras dan juga tentang Anti Perbuatan Maksiat dengan ancaman maksimal 3 bulan kurungan.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah