IRT, Oknum Satpam dan Seorang Sopir Elf di Garut, Ramai-ramai Jual Narkoba

- 8 November 2022, 19:48 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang berhasil disita dari empat pengedar yang salah satunya seorang ibu rumah tangga yang belum lama keluar penjara akibat melakukan kejahatan yang sama.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti berupa obat-obatan terlarang yang berhasil disita dari empat pengedar yang salah satunya seorang ibu rumah tangga yang belum lama keluar penjara akibat melakukan kejahatan yang sama. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

"Kasus peredaran narkoba dengan tersangka SS ini juga menjadi perhatian serius kita. Apa yang dilakukan SS sangat rentan terhadap terjadinya konflik antara sesama sopir angkutan umum mengingat mereka sering berada di bawah pengaruh narkoba," katanya.

Baca Juga: Garut Festival Diproyeksikan jadi Ajang Peningkatan Standar Industri Kecil dan Menengah

Hal lain yang tak kalah rentan, ucap Wirdhanto, terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tentunya sangat membahayakan keselamatan para penumpang. Hal ini dikarenakan hilangnya kesadaran sang sopir akibat berada dalam pengaruh narkoba. 

Menurut Wirdhanto, selain mengedarkan dengan cara menjual, para tersangka ini juga menjadi pemakai narkoba. 

Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.200 butir tablet jenis obat-obatan terlarang yang terdiri dari 903 butir tramadol, 70 butir dextro, 184 butir heximer, dan 43 butir trihexsipenidy.

Baca Juga: KONI Garut Bertemu Wartawan Bahas Persiapan Porprov Jabar 2022

Narkoba jenis obat-obatan terlarang itu, kata Wirdhanto, mereka jual kepada komunitas nelayan, pekerja perkebunan penyadapan karet, pengembala, juga terhadap komunitas anak muda. Diakuinya jika selama ini peredaran narkoba di wilayah selatan Garut terbilang marak terutama di wilayah Pameungpeuk dan Cibalong.

"Kebanyakan, para pengedar narkoba di wilayah selatan Garut mendapatkannya dengan cara membeli secara ofline. Kita akan semakin tingkatkan pengawasan untuk menekan tingginya kasus peredaran narkoba di selatan Garut," ucap Wirdhanto.

Masih menurut Wirdhanto, atas perbuatannya tersebut, keempat pelaku dikenakan pasal 196 dan 198 Undang-undang Tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

Baca Juga: 5 Tempat Wisata yang Lagi Viral di Garut Jawa Barat, Cocok Dikunjungi Pas Liburan!

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah