Ada Perbedaan Hitungan Kerugian Negara Versi BPK Jabar dengan Ahli Konstruksi

- 23 November 2022, 19:44 WIB
Tampak Jalan Keboncau-Kudawangi Kecamatan Ujungjaya Sumedang yang dalam pembangunannya terindikasi ada dugaan korupsi.
Tampak Jalan Keboncau-Kudawangi Kecamatan Ujungjaya Sumedang yang dalam pembangunannya terindikasi ada dugaan korupsi. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN  - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang, kembali digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu 23 November 2022.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani, menghadirkan saksi ahli konstruksi dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) Provinsi Jabar.

Dalam sidang, mengemuka terkait adanya perbedaan hitungan kerugian negara hasil pemeriksaan BPK Provinsi Jabar dengan hasil pemeriksaan ahli konstruksi.

Baca Juga: KWT di Tanjungsari Sumedang Bersama TNI Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan

Ditanya majelis hakim, saksi ahli konstruksi  Iskandar mengatakan dalam pengerjaan proyek tersebut terjadi total loss (kerugian keseluruhan). Menurut dia, itu berdasarkan hasil pemeriksaan setelah pekerjaan selesai.

"Kerugian negara sekitar 3,1 miliar dari total anggaran 5 miliar. Pemeriksaan rata-rata sama saja terkait panjang, lebar, tebal dan tinggi beton," ujarnya.

Menurutnya, total loss yang secara kualitas 95 persen tak memenuhi syarat. Pihaknya secara bersama BPK memeriksa dan menginvestigasi hingga menemukan ketidak sesuaian spesifikasi mutu beton.

Baca Juga: Mantan Kapolsek Sukasari, Polres Sumedang Meninggal Dunia Karena Sakit

"Pemeriksaan sudah sesuai aturan yang dituangkan dalam spesifikasi Bina Marga,"  ucapnya seraya berucap menjadi  saksi ahli konstruksi atas atas  permintaan penyidik Kejari Sumedang.

Spesifikasinya sudah ditetapkan, kata dia, diantaranya terkait panjang, lebar serta ketebalan termasuk kualitas. 

"Menurut saya, setelah melakukan pemeriksaan ada kekurangan volume di aspal dan beton termasuk ada kekurangan kualitas di kontruksi beton," ujarnya.

Baca Juga: Geger! Seorang Ibu Tiba-tiba Melahirkan di Toilet Umum Pasar Sandang Sumedang

Disinggung hakim terkait apakah saksi tahu soal pengembalian kerugian negara sekitar Rp900 juta sesuai pemeriksaan awal oleh BPK?, Iskandar pun mengaku tahu.

Kemudian, salah seorang penasihat hukum mempertanyakan soal ketimpangan nilai temuan kerugian negara tersebut. Kristian selaku saksi ahli dari BPK menjawab, bahwa penentu kerugian negara itu berdasarkan laporan ahli konstruksi.

"Kerugian negara tersebut, atas proses kegiatan atau tahapan, maka timbulah kerugian negara atau sekitar Rp3.1 miliar," ujarnya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner Cafe di Sumedang yang Hits dan Populer, Suasananya Instagramable Banget!

Dikatakan, setiap melakukan pemeriksaan pihaknya selalu didampingi penyidik Kejari Sumedang. 

Menurut dia, penyimpangan ada dimulai dari jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan pekerjaan. Lebih lanjut Kristian mengatakan, jika laporan konsultan pengawas tak layak diterima. 

Karena dalam pelaksanaannya, konsultan pengawas belum menguji mutu juga tak membuat laporan harian.

Baca Juga: Wisata Kebun Durian di Sumedang, Tempat Santai Nikmati Kawasan Hutan

"Kami memeperoleh angka kerugian negara itu, atas dasar  perhitungan dari ahli konstruksi," ujarnya.

Kemudian, terdakwa Asep Darajat hanya menyanggah terkait apakah sudah dihitung soal penyusutan dan lain-lainnya?. Karena, kata dia, hal itu fleksibel dan selalu ada perubahan. 

Diakhir persidangan, hakim bertanya kepada ahli konstruksi terkait kondisi jalan tersebut setelah dibeton?. 

Baca Juga: Polres Sumedang Kirim Tim Trauma Healing Bantu korban Gempa Bumi Cianjur

Saksi ahli konstruksi mengatakan jika jalan tersebut kini sudah bisa dilalui atau dimanfaatkan, juga bisa dilintasi truk beban dibawah 10 ton. 

Terlihat, hakim tersenyum sembari menutup sidang seraya berucap sidang akan dilanjutkan minggu depan.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah