Perempuan Tersangka Otak Pelaku Investasi Bodong di Tasikmalaya Ditahan, Modus Menipu Pakai Aplikasi Online

- 1 Desember 2022, 20:45 WIB
WW, tersangka otak pelaku penipuan bermodus investasi online asal Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya ditahan oleh petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya dan perkaranya dirilis polisi kepada pers, Kamis 1 Desember 2022. Ia diduga menipu ratusan warga dengan pola pinjam uang ke e-commers.*
WW, tersangka otak pelaku penipuan bermodus investasi online asal Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya ditahan oleh petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya dan perkaranya dirilis polisi kepada pers, Kamis 1 Desember 2022. Ia diduga menipu ratusan warga dengan pola pinjam uang ke e-commers.* /kabar-priangan.com/Aris Mohamad F/

KABAR PRIANGAN - Tersangka otak pelaku investasi bodong yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya dan sekitarnya berinisial WW, kini ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka kasus investasi bodong tersebut ditangkap dan kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tasikmalaya. “Kami menerapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto, saat pres rilis di Mapolres Tasikmalaya, Kamis 1 Desember 2022.

Diketahui, jumlah korban akibat penipuan investasi bodong bermodus mempergunakan aplikasi e-commerce belanja online seperti Shopee PayLater, Akulaku dan Bukalapak ini sekira 600 orang dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp 2,3 miliar.

Baca Juga: Sejumlah Petani di Garut Terancam Dihukum Diatas 5 Tahun Penjara, Ini Penyebabnya

Suherdi menambahkan, Tersangka WW telah melakukan penipuan sejak Februari 2022 sampai November 2022. Penipuan dengan skema piramida ini dilakukan WW dengan cara mengajak masyarakat untuk menjadi membernya agar limit pinjaman online member bisa tercairkan.

"Hal tersebut dilakukan supaya korban melakukan pembelanjaan fiktif dengan menggunakan jasa pemilik toko online di aplikasi e-commerce," ucap Suherdi, menambahkan.

Menurut Suherdi, para korban dijanjikan cicilannya akan dilunasi oleh WW dengan alasan pinjaman tersebut dikelola toko offline milik WW sendiri. Modus tersebut berkembang menjadi skema bisnis baru berupa deposit dengan bunga sebesar 30 persen.

Baca Juga: Sensasi Menonton Langsung Laga-laga Piala Dunia 2022 di 5 Stadion Berbeda, Ini Kata WNI di Qatar Asal Madiun

Skema tersebut digunakan untuk menutupi tagihan pinjaman online dan digunakan juga untuk keperluan pribadi. "Sehingga modus yang digunakan adalah tipu muslihat dan iming-iming keuntungan tinggi. Ditambah pelaku pandai merangkai perkataan bohong sehingga para korbannya mau berutang kepada aplikasi pinjaman online," ucapnya.

Suhardi mengungkapkan, masih ada kemungkinan yang lainnya untuk dijadikan tersangka dari kejahatan ini. Saat ini pihak Polres Tasikmalaya pun masih melakukan pendalaman dan penyelidikan hal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga di Kecamatan Karangnunggal sempat berdatangan ke Mapolsek Karangnunggal dan Polres Tasikmalaya untuk mengadukan kasus penipuan yang dialaminya.

Baca Juga: Buruh Usulkan Kenaikan UMK Sebesar 26 Persen, Begini Tanggapan Disnakertrans Sumedang

Kepada polisi, para korban mengaku modusnya investasi yang dilakukan oleh terduga pelaku penipuan yakni menghimpun dana dari para korban dengan memanfaatkan aplikasi pinjaman dan pembayaran belanja online.

Para korbannya pun tertarik mengikuti investasi bodong tersebut karena dijanjikan keuntungan rutin dari pinjaman ini.

Awalnya penyelenggara yang digawangi beberapa orang sebagai admin membagikan link pembelanjaan online, seperti melalui aplikasi Shopee PayLater, Akulaku hingga Bukalapak.

Baca Juga: Resep Mudah Membuat Ayam Goreng Mentega. Hidangan Sejuta Umat, Anak-anak Sampai Orang Tua Suka!

Dengan mengunakan metode pinjaman dan pembayaran belanja online tersebut, identitas para korban ini digunakan untuk meminjam uang secara online.

Namun ketika uangnya sudah cair dan ditrasfer pihak e-commerce, dana tersebut tidak diberikan kepada member, melainkan diambil seluruhnya oleh penyelenggara investasi. Alhasil para korban harus menanggung cicilan dan terus-terusan ditagih pembayaran oleh pihak e-commerce.

"Saya pribadi ada penagihan sebesar Rp 8 jutaan. Mereka (e-commerce) terus menagih karena katanya saya punya utang ke Shopee PayLater dan Akulaku. Padahal uangnya tidak saya terima, tetapi diambil semua oleh pelaku," ujar salah seorang korban asal Karangnunggal, Asep (37).

Baca Juga: Pengelolaan Aset Daerah Masih Amburadul, DPRD Kab. Tasikmalaya: Kendaraan Dinas yang Hilang Belum Diproses

Sebelumnya Asep mengaku dijanjikan Rp 150.000 sampai Rp 200.000 per bulan dari nilai pinjaman online sebesar Rp 2.000.000. Pada awal-awal ia pun sempat mendapatkan untung yang dijanjikan, hingga ia pun makin yakin dan menambah nilai investasi kepada pelaku secara offline.

Namun setelah itu, pelaku menghilang dan sulit dihubungi. Apalagi keuntungan yang dijanjikan sama sekali tidak ada.*




 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x