Terdakwa Kasus Penyiksaan hingga 5 Monyet Mati di Tasikmalaya Dituntut 4 Tahun Penjara, Warga: Terlalu Ringan!

- 13 Desember 2022, 20:30 WIB
Persidangan kasus penganiayaan hingga lima ekor monyet mati dengan terdakwa AYNH tahap pembacaan tuntutan oleh JPU Siti Halimatun di PN Tasikmalaya, Selasa 13 Desember 2022.*
Persidangan kasus penganiayaan hingga lima ekor monyet mati dengan terdakwa AYNH tahap pembacaan tuntutan oleh JPU Siti Halimatun di PN Tasikmalaya, Selasa 13 Desember 2022.* /kabar-priangan.com/H Hengki Herman

KABAR PRIANGAN - Didakwa telah melakukan penyiksaan sebanyak 14 kali yang mengakibatkan lima ekor anak monyet mati, AYNH (25), warga Lengkongbarang Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya, dituntut pidana penjara empat tahun dikurangi masa tahanan.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Halimatun SH, dari Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya juga menuntut denda sebesar Rp 5 juta subsidair lima bulan kurungan.

Persidangan pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Selasa 13 Desember 2022, baru dimulai sekira pukul 16.00 karena padatnya jadwal. Persidangan berakhir 30 menit kemudian.

Baca Juga: Jalani Persidangan, 7 Pejabat Pemkot Banjar Diperiksa Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi Bandung

Tuntutan dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin oleh Abdul Gofur SH, dan Zeni Zenal Mutaqin SH, MH, serta Rahmawati Wahyu S, SH, Mhli, sebagai hakim anggota.

Sedangkan terdakwa AYNH mengikuti persidangan dengan cara daring dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya Jalan Otto Iskandardinata Nomor 1 Kota Tasikmalaya.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa AYNH mendapatkan pesanan pembuatan video itu dari Deni Novianto asal Solo, Jawa Tengah (DPO), yang menjanjikan akan membayar Rp 200.000 dari setiap video yang dibuatnya. Atas pesanan itu sejak tahun 2021 hingga Mei 2022 AYNH membuat 14 adegan penyiksaan yang mengakibatkan lima anak monyet mati.

Baca Juga: Jumlah LGBT di Garut Mencapai 3 Ribuan, Ceng Aam: Mereka Berani Terbuka

Sebanyak 14 adegan penyiksaan terhadap anak monyet itu semuanya direkam berupa video yang melalui hape yang berdurasi masing masing antara 2–3 menit. Rekaman video itu dikirimkan kepada Deni Novianto, dan beberapa saat kemudian Deni pun mengirimkan uang melalui rekening bank setiap video dihargai Rp 200 ribu.

Adapun anak-anak monyet yang mengalami penyiksaan itu didapat AYNH hasil membeli dari masyarakat sekitar dan ada juga yang dikirim oleh Deni Novianto dari Solo.

Malahan hape yang dipakai untuk merekam adegan penyiksaan terhadap anak monyet ditu didapat dari Deni Novianto juga.

Baca Juga: Gempa M5,2 dengan Parameter Update Magnitudo 5,1 di Karangasem Bali Diikuti 21 Gempabumi Susulan

Perkara ini baru terungkap setelah video penyiksaan anak monyet itu viral beredar di media sosial di daerah Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya dan terus menyebar ke Kota Tasikmalaya. Setelah tertangkap AYNH sempat menghapus video penyiksaan tersebut dari hapenya, tetapi atas bantuan ahli IT maka video rekaman itu bisa terbuka kembali.

Sementara itu, salah seorang pengunjung sidang yang sempat melihat rekaman penyiksaan terhadap anak-anak monyet tersebut, H Ata, berkomentar bahwa tuntutan empat tahun itu terlalu ringan. Ia mengaku melihat rekamannya yang mengerikan.

"Ada anak monyet yang dipaku ke papan seperti membentuk huruf T, ada yang kaki dan tangan anak monyet dimasukkan ke dalam panci yang berisi air mendidih," ujar warga Pataruman, Kota Tasikmalaya itu. 

Baca Juga: Kantor Desa Suci Garut Diserang OTK, Pintu Kaca Pecah

"Ada juga yang kaki dan tangannya dipalu hingga remuk, ada yang dimasukkan kedalam blender lalu dinyalakan... Ah sangat ngerilah, betul-betul tidak mempunyai perasaan orang tersebut, kalau menurut saya mah hukumannya harus sangat berat," ujar Ata dengan nada geram.

Persidangan kasus penganiayaan belasan monyet yang sebagian mati itu, diundur selama sepekan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.*



Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x