Kakek Tiri Tersangka Pembunuh Siswi SMP di Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara, Tak Menunjukkan Penyesalan

- 27 Desember 2022, 21:39 WIB
Tersangka pembunuhan terhadap PA (13) gadis remaja warga Kampung Beor Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya, yang merupakan kakek tirinya, Mi (71) kini terancam hukuman penjara 15 tahun, Selasa 27 Desember 2022.
Tersangka pembunuhan terhadap PA (13) gadis remaja warga Kampung Beor Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya, yang merupakan kakek tirinya, Mi (71) kini terancam hukuman penjara 15 tahun, Selasa 27 Desember 2022. /kabar-priangan.com/Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Kakek Mi (71), tersangka pelaku pembunuhan terhadap cucu tirinya PA (13), gadis remaja warga Kampung Beor Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya, kini terancam hukuman penjara 15 tahun.

Terhadap Mi yang kini sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka diterapkan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain atau pembunuhan, sehingga ancamannya 15 tahun penjara.

"Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nmor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman untuk tersangka 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, Selasa 27 Desember 2022.

Baca Juga: 3 Ruang Kelas SDN Sirnasari Karangnunggal Tasikmalaya Ambruk, Siswa Terpaksa Belajar di Bedeng Tempat Parkir

Pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas perkara dalam kasus ini. Termasuk mempersiapkan rekonstruksi pembunuhan sebagai gambaran dan memperkuat bukti-bukti yang didapat terkait tindak pidana pembunuhan oleh tersangka.

Mi pun kini sudah pasrah dan harus menerima risiko atas perbuatannya. Semula diketahui, dirinya banyak beralibi dan membantah dalam tewasnya sang cucu yang ditemukan berlumuran darah di rumah nenek korban (istri tersangka).

Namun dengan saksi dan bukti-bukti yang mengarah kepada dirinya, ia pun kini siap menerima hukuman tersebut.

Baca Juga: Tak Main-main, Bupati Telah Terbitkan SK Panitia Persiapan Perubahan Kabupaten Ciamis Jadi Kabupaten Galuh

Kepada polisi, Mi mengakui segala perbuatannya. Bahkan ia mengaku kesal dengan tingkah cucu tirinya tersebut.

Menurutnya, dirinya yang baru menetap dengan nenek korban setahun terakhir ini, tidak dihargai oleh korban. Walau tinggal serumah bertiga, namun kepada tersangka korban tidak pernah mau menurut atau patuh.

Kekesalan Mi bertambah manakala korban yang masih duduk di bangku SMP itu dianggap telah menyebarkan fitnah kepada dirinya.

Baca Juga: Lagi, Puluhan Ibu Muda di Tasikmalaya Jadi Korban Investasi Online Bodong, Melapor Berharap Uang Kembali

Mi mengaku telah tersiar kabar ada seseorang yang hendak masuk mengendap-endap ke rumah korban lewat jendela kamar. Orang tersebut pun disangkakan yakni kekek tirinya sendiri.

"Kalau melawan langsung jarang, tetapi kesal saja karena tidak mau nurut. Bahkan menyebarkan kepada orang lain ada yang mau masuk ke rumah, dikira saya," ujar dia.

Meski sudah menghabisi nyawa cucu tirinya, tersangka tidak menunjukkan rasa penyesalan. Dia pun pasrah atas nasibnya kini yang kini terancam 15 tahun penjara. "Mau bagaimana lagi sudah kejadiannya seperti itu," ujar Mi.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah