Sekwan DPRD Garut Dilaporkan ke Polisi

- 17 Januari 2023, 19:42 WIB
Pemerhati kebijakan publik, Asep MUhidin, memperlihatkan berkas hasil pemeriksaan BPK-RI yang dijadikannya salah satu dasar laporan adanya  penyalahgunaan kewenagan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang dilakukan Sekretaris DPRD Garut, DM.
Pemerhati kebijakan publik, Asep MUhidin, memperlihatkan berkas hasil pemeriksaan BPK-RI yang dijadikannya salah satu dasar laporan adanya penyalahgunaan kewenagan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang dilakukan Sekretaris DPRD Garut, DM. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Belum juga usai penanganan perkara dugaan korupsi biaya operasional (BOP) dan reses di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, kini muncul lagi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Kasus ini menyeret Sekretaris DPRD (Sekwan) Garut, sehingga ia pun dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami telah melaporkan secara resmi Sekwan DPRD Garut berinisial DM ke Polres Garut, Senin, 9 Januari 2023 lalu. Kami menilai DM telah menyalahgunakan jabatannya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin, Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi jadi Prioritas Musrenbang di Kelurahan Kota Wetan, Garut

Ia menyebutkan, DM dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Sekwan DPRD Garut dalam hal pengelolaan biaya operasional (BOP) pimpinan DPRD Garut tahun 2021. Anggaran yang seharusya dipergunakan untuk kegiatan anggota DPRD Garut, malah digunakan untuk kegiatan diluar itu sehingga telah menyalahi ketentuan.   

Dikatakan Asep, sebelumnya dirinya sudah mengirimkan surat kepada Sekretariat DPRD (Setwan) Garut untuk meminta klarifikasi dan beberapa bukti dari apa yang mereka berikan saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Namun ternyata surat tersebut tak digubris oleh pihak Setwan.

Berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukannya, imbuh Asep, pegawai Setwan Garut sudah sah memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan yang akan diperiksa oleh BPK. 

Baca Juga: 5 Cafe di Garut yang Instagramable dengan View Bagus, Nomor 4 Banyak Spot Fotonya!

Ternyata dana BOP unsur pimpinan digunakan bukan untuk kegiatan sebagai anggota DPRD dan ini jelas merupakan sebuah pelanggaran.

"Sekarang malah dilakukan perbaikan terhadap laporan pertanggungjawaban itu. Dengan demikian dapat disimpulkan berarti laporan pertanggungjawaban atau LPJ pengelolaan keuangan dapat diubah-ubah sesuai dengan selera dan keinginan serta kepentingan pejabat," katanya.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x