Sekwan DPRD Garut Dilaporkan ke Polisi

- 17 Januari 2023, 19:42 WIB
Pemerhati kebijakan publik, Asep MUhidin, memperlihatkan berkas hasil pemeriksaan BPK-RI yang dijadikannya salah satu dasar laporan adanya  penyalahgunaan kewenagan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang dilakukan Sekretaris DPRD Garut, DM.
Pemerhati kebijakan publik, Asep MUhidin, memperlihatkan berkas hasil pemeriksaan BPK-RI yang dijadikannya salah satu dasar laporan adanya penyalahgunaan kewenagan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang dilakukan Sekretaris DPRD Garut, DM. /kabar-priangan.com/DOK/

Asep berharap pihak Polres Garut dapat berlomba dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya yang sudah menangani perkara dugaan korupsi di lingkungan DPRD Garut bertahun-tahun lamanya. 

Dibanding kasus dugaan korupsi BOP dan reses, kasus yang dilaporkannya ini memang berbeda dari kejahatan dan besaran kerugiannya akan tetapi secara kasat mata, kalau kasus kecil saja tak bisa ditangani dengan baik, apalagi kasus yang besar.

Lebih jauh Asep mengharapkan pihak kepolisian dapat segera mengungkap hasil pemeriksaannya apakah ada perbuatan melawan hukum yang menimbukan kerugian negara atau tidak dalam kasus ini.

Baca Juga: Kapal Terbalik di Perairan Rancabuaya Garut Masih Misterius

Dirinya akan terus mengawasi proses ini karena sebagaimana Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada intinya menyatakan “Peran serta masyarakat di antaranya memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum, dan memiliki tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi”.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Garut, Dedi Mulyadi, dengan tegas membantah semua tudingan tersebut. Menurutnya tudingan itu sama sekali tidak benar dan tidak mendasar karena selama ini dirinya sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Memo Akan Tegur Dinas LH Provinsi Jika Benar Keluarkan Izin Pemugaran Gunung di Garut

"Saya tidak merasa telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Sekretaris DPRD Garut. Semuanya telah saya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dedi saat dihubungi mellaui telepon. 

Apa yang telah dilakukannya terkait pengelolaan keuangan di lingkup DPRD Garut, menurut Dedi telah sesuai dengan PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Sesuai ketentuan, 80 persen dari keuangan yang dikelolanya itu telah diberikan secara lump sum dan yang 20 persennya dikelola Sekretariat DPRD dengan pertanggungjawaban secara lengkap dan syah.

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah