Sekwan DPRD Garut Dilaporkan ke Polisi

- 17 Januari 2023, 19:42 WIB
Pemerhati kebijakan publik, Asep MUhidin, memperlihatkan berkas hasil pemeriksaan BPK-RI yang dijadikannya salah satu dasar laporan adanya  penyalahgunaan kewenagan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang dilakukan Sekretaris DPRD Garut, DM.
Pemerhati kebijakan publik, Asep MUhidin, memperlihatkan berkas hasil pemeriksaan BPK-RI yang dijadikannya salah satu dasar laporan adanya penyalahgunaan kewenagan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang dilakukan Sekretaris DPRD Garut, DM. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Belum juga usai penanganan perkara dugaan korupsi biaya operasional (BOP) dan reses di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, kini muncul lagi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. 

Kasus ini menyeret Sekretaris DPRD (Sekwan) Garut, sehingga ia pun dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami telah melaporkan secara resmi Sekwan DPRD Garut berinisial DM ke Polres Garut, Senin, 9 Januari 2023 lalu. Kami menilai DM telah menyalahgunakan jabatannya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin, Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi jadi Prioritas Musrenbang di Kelurahan Kota Wetan, Garut

Ia menyebutkan, DM dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Sekwan DPRD Garut dalam hal pengelolaan biaya operasional (BOP) pimpinan DPRD Garut tahun 2021. Anggaran yang seharusya dipergunakan untuk kegiatan anggota DPRD Garut, malah digunakan untuk kegiatan diluar itu sehingga telah menyalahi ketentuan.   

Dikatakan Asep, sebelumnya dirinya sudah mengirimkan surat kepada Sekretariat DPRD (Setwan) Garut untuk meminta klarifikasi dan beberapa bukti dari apa yang mereka berikan saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Namun ternyata surat tersebut tak digubris oleh pihak Setwan.

Berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukannya, imbuh Asep, pegawai Setwan Garut sudah sah memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan yang akan diperiksa oleh BPK. 

Baca Juga: 5 Cafe di Garut yang Instagramable dengan View Bagus, Nomor 4 Banyak Spot Fotonya!

Ternyata dana BOP unsur pimpinan digunakan bukan untuk kegiatan sebagai anggota DPRD dan ini jelas merupakan sebuah pelanggaran.

"Sekarang malah dilakukan perbaikan terhadap laporan pertanggungjawaban itu. Dengan demikian dapat disimpulkan berarti laporan pertanggungjawaban atau LPJ pengelolaan keuangan dapat diubah-ubah sesuai dengan selera dan keinginan serta kepentingan pejabat," katanya.

Menurutnya, padahal uang yang dikelola Setwan itu merupakan uang rakyat yang dititipkan untuk dikelola dengan baik dan benar, bukan uang nenek moyangnya yang bisa dipergunakan seenaknya sendiri. Dengan demikian, pengelolaan uang tersebut pun tentunya harus dipertanggungjawabkan dengan jelas dan benar, jangan asal-asalan.  

Baca Juga: Helmi Budiman Tak Terima Daerah Garut Disebut Miskin

Asep juga menyampaikan, dirinya sempat mendengar alasan dari Sekwan DPRD Garut yang menyebutkan ada kesalahan administrasi dalam penyajian laporan pertanggungjawaban keuangan. 

Jika ini benar, berarti orang yang memberikan laporan telah secara sengaja memberikan dokumen yang bohong pada pemeriksa atau saat pemeriksaan dan itu jelas merupakan tindakan pidana. 

Sebagai bukti, diungkapkannya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Jawa Barat telah menerbitkan hasil pemeriksaannya yang tertuang pada buku II nomor: 12/LHP/XVIII/BDG/05/2022 tanggal 13 Mei 2022 yang menemukan penggunaan dana Operasional pimpinan DPRD pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp393.120.000, dengan realisasi sebesar Rp386.400.000. 

Baca Juga: Cuti Bersama Imlek 2023, Ini 5 Tempat Wisata Alam di Garut yang Bisa Dikunjungi

Hasil pemeriksaan BPK-RI, tuturnya, juga menyatakan sebesar Rp314.496.000 dari anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan sebagai anggota DPRD.

Sekretaris DPRD Garut juga dinyatakan terbukti telah turut serta menyetujui dan/atau mencairkan dana tersebut meskipun penggunaannya bukan untuk kegiatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut.

"Secara hukum, Sekretaris DPRD Garut sudah mengakui kebenaran penggunaan dana operasional tersebut, tetapi masih tetap dicairkan. Bahkan pada laporan pertanggungjawaban yang diperiksa BPK jelas dan nyata foto-foto kegiatan itu kegiatan diluar dari yang seharusnya sebagai anggota DPRD, itu sebagai bukti nyata yang tidak bisa dipungkiri," ucap Asep.

Baca Juga: KONI Garut Dapat Suntikan Dana untuk Bayar Bonus Atlet dan Pelatih Berprestasi dari Joko Suranto

Asep berharap pihak Polres Garut dapat berlomba dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya yang sudah menangani perkara dugaan korupsi di lingkungan DPRD Garut bertahun-tahun lamanya. 

Dibanding kasus dugaan korupsi BOP dan reses, kasus yang dilaporkannya ini memang berbeda dari kejahatan dan besaran kerugiannya akan tetapi secara kasat mata, kalau kasus kecil saja tak bisa ditangani dengan baik, apalagi kasus yang besar.

Lebih jauh Asep mengharapkan pihak kepolisian dapat segera mengungkap hasil pemeriksaannya apakah ada perbuatan melawan hukum yang menimbukan kerugian negara atau tidak dalam kasus ini.

Baca Juga: Kapal Terbalik di Perairan Rancabuaya Garut Masih Misterius

Dirinya akan terus mengawasi proses ini karena sebagaimana Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada intinya menyatakan “Peran serta masyarakat di antaranya memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum, dan memiliki tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi”.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris DPRD Garut, Dedi Mulyadi, dengan tegas membantah semua tudingan tersebut. Menurutnya tudingan itu sama sekali tidak benar dan tidak mendasar karena selama ini dirinya sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Memo Akan Tegur Dinas LH Provinsi Jika Benar Keluarkan Izin Pemugaran Gunung di Garut

"Saya tidak merasa telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Sekretaris DPRD Garut. Semuanya telah saya laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dedi saat dihubungi mellaui telepon. 

Apa yang telah dilakukannya terkait pengelolaan keuangan di lingkup DPRD Garut, menurut Dedi telah sesuai dengan PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Sesuai ketentuan, 80 persen dari keuangan yang dikelolanya itu telah diberikan secara lump sum dan yang 20 persennya dikelola Sekretariat DPRD dengan pertanggungjawaban secara lengkap dan syah.

Baca Juga: Pemkab Garut Keluarkan Larangan Mengonsumsi Cikbul

Dengan demikian, Dedi merasa yakin dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun dalam hal pengelolaan keuangan di lingkup DPRD Garut. Oleh karena itu, Dedi tidak bisa menerima tudingan yang diberikan terhadapnya oleh warga yang mengatasnamakan pemerhati kebijakan publik.

Dedi pun berencana untuk melaporkan balik Asep Muhidin ke pihak kepolisian karena dinilai telah mencemarkan nama baiknya. Laporan ke polisi akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Saya merasa telah dicemarkan nama baik oleh yang bernama Asep Muhidin sehingga secepatnya saya akan melaporkannya ke polisi. Semua yang telah ditudingkannya kepada saya sama sekali tidak benar dan tak mendasar, itu jelas-jelas fitnah," ujar Dedi.***

 

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah