"Ini kan tidak bisa main-main juga. Jadi kami benar-benar berusaha sedetail dan seteliti mungkin. Kami juga harus melaporkan pada atasan secara berjenjang, tapi kami upayakan sedetail mungkin dalam tuntutannya," ucapnya.
Diketahui, RO, guru yang juga pembina ekstrakurikuler Pramuka di MTs Harapan Baru Cijantung Ciamis merupakan satu-satunya yang ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus yang merenggut 11 murid. Dalam perkara susur Sungai Citanduy yang terjadi satu tahun lalu itu RO didakwa telah melakukan perbuatan yang karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati.*