JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan, Sidang Kasus Susur Sungai Citanduy Ciamis Ditunda Sepekan

- 25 Januari 2023, 20:04 WIB
Persidangan kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa-siswi MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, digelar di PN Ciamis, Rabu 25 Januari 2023. Namun JPU belum siap membacakan tuntutan.*
Persidangan kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa-siswi MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, digelar di PN Ciamis, Rabu 25 Januari 2023. Namun JPU belum siap membacakan tuntutan.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Para wartawan yang menunggu dari pagi hingga sore hari, mesti gigit jari dengan hasil yang didapat. Soalnya, persidangan yang menyedot perhatian banyak orang yaitu kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa-siswi MTs Harapan Baru Cijantung, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, harus menunggu waktu satu minggu lagi untuk pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ciamis dalam persidangan yang seharusnya memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu 25 Juli 2023, belum siap.

Sontak saja Ketua Majelis Hakim Dede Halim, SH, MH, agak kesal dan memberikan waktu satu minggu lagi untuk agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan, Kasir Salah Satu Perusahaan Cabang di Tasikmalaya Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan

"Kapan siapnya, jadi nanti tidak lebih dari satu minggu dan itu terakhir. Kalau tidak, dia (terdakwa) nanti keluar dari hukum sebelum putusan dibacakan. Paling lambat seminggu, tidak ada pemunduran lagi," ujar Dede kepada JPU.

"Kami kasih kesempatan satu kali lagi, dan itu pun nanti kalau ada pembelaan, mungkin tidak seminggu. Makanya dipersiapkan dari sekarang, tanpa harus menunggu tuntutan," ucap Dede menambahkan, dalam persidangan.

Seusai persidangan ditutup, JPU Dyah Anggraeni, SH, menyebutkan, bahan tuntutan hampir selesai dan sedang dalam proses. "Ya diundur dulu, kami minta waktu, sebenarnya kami sudah proses, nanti pasti dibacakan, minggu depan, Insya Allah. Ini juga sebenarnya hampir selesai semuanya," ucapnya.

Baca Juga: Duh, Jengkol Menghilang di Warung dan Pedagang Sayur Tasikmalaya, Ibu-ibu Mengeluh, Jengkolers Rindu Aromanya

Dyah menyebut alasan lebih detailnya lagi karena pihaknya mesti berhati-hati dalam membacakan tuntutan di persidangan, sehingga berusaha sangat sedetail dan teliti.

"Ini kan tidak bisa main-main juga. Jadi kami benar-benar berusaha sedetail dan seteliti mungkin. Kami juga harus melaporkan pada atasan secara berjenjang, tapi kami upayakan sedetail mungkin dalam tuntutannya," ucapnya.

Diketahui, RO, guru yang juga pembina ekstrakurikuler Pramuka di MTs Harapan Baru Cijantung Ciamis merupakan satu-satunya yang ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus yang merenggut 11 murid. Dalam perkara susur Sungai Citanduy yang terjadi satu tahun lalu itu RO didakwa telah melakukan perbuatan yang karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x