Kasus Pembunuhan di Banjar Direncanakan Sejak Lama, Lumpur Sawah Tunjukkan Jalan Menuju Rumah Dua Tersangka

- 6 Februari 2023, 21:01 WIB
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana menunjukkan barang bukti potongan kayu yang dipakai untuk memukul korban di Mako Polres Banjar, Senin 6 Februari 2023.*
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana menunjukkan barang bukti potongan kayu yang dipakai untuk memukul korban di Mako Polres Banjar, Senin 6 Februari 2023.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

Seiring berjalannya waktu, pada  28 Januari 2023 kedua pelaku merencanakan akan membunuh korban yang akan dibuat seolah-olah telah terjadi perampokan. Hal itu dengan cara mencekik leher korban sampai meninggal di persawahan ketika sedang mencari keong.

Kemudian, bila kondisi tubuh korban kotor maka akan dibersihkan dahulu lalu dibawa masuk ke dalam rumah. Selanjutnya, tersangka akan mengambil sebagian barang milik korban. Andai kejadian tersebut di ketahui oleh anak korban yang bernama Sinta, tersangka berniat akan menghabisi nyawanya juga karena dikhawatirkan Sinta akan berbicara kepada orang lain.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Lodaya 2023 Dilaksanakan Selama 2 Minggu

"Namun rencana seolah-olah modus perampokan d ibalik aksi pembunuhan korban itu batal karena tersangka sudah merasa lemas," ucap Kasat Reskrim Nandang.

Ditambahkan Nandang, jejak tersangka mulai terungkap dari lumpur yang menjadi jejak jalan yang dilintasi tersangka. Jajak tersebut dari sawah sampai rumah tersangka. "Saat olah TKP,  kedua tersangka Bud dan Jum sembunyi di rumah Bud. Bahkan, Jum sampai sembunyi di bawah tempat tidur," ucapnya.

Saat ditemukan, Jumadi sempat akan  melarikan diri. Namun, aparat berhasil menggagalkannya dengan tembakan ke arah kakinya. Kedua tersangka dijerat Pasal 340 jo. Pasal 338 jo. Pasal 55 (1) KUHPidana. Tersangka melakukan pembunuhan berencana sehingga terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.*

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x