Pro dan Kontra Tentang Perubahan Dapil di Garut

- 8 Februari 2023, 18:14 WIB
Anggota legislatif (caleg) DPRD Garut dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Suherman mengatakan, adanya PKPU Nomor 6 tahun 2023 tersebut bagi kader Partai Nasdem tidak ada masalah.
Anggota legislatif (caleg) DPRD Garut dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Suherman mengatakan, adanya PKPU Nomor 6 tahun 2023 tersebut bagi kader Partai Nasdem tidak ada masalah. /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Perubahan daerah pemilihan (Dapil) yang disertai perubahan komposisinya ditanggapi beragam, ada yang setuju ada pula yang menolak. Karena turunnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut dianggapnya mendadak dan tidak ada sosialisasi sebelumnya. 

Salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Garut dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Suherman mengatakan, adanya PKPU Nomor 6 tahun 2023 tersebut bagi kader Partai Nasdem tidak ada masalah. 

Menurut Suherman, Nasdem merupakan partai restorasi atau partai perubahan. Terpenting penetapan tersebut harus secepatnya disosialisasikan, jangan sampai disaat akhir. Ia mengingatkan, jika ini terjadi tentu akan merugikan salah satu partai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits dan Bagus, Nomor 3 Cocok Untuk Keluarga!

"Bagi kader Partai Nasdem semuanya punya kesempatan untuk menjalin silaturahmi," ucapnya. 

Suherman menegaskan, perubahan Dapil tidak ada masalah. Tetapi yang harus diperhatikan oleh KPU, yakni keputusan atas perubahan tersebut, baik perubahan Dapil, banyaknya TPS, dan lainnya. 

"Artinya apapun peraturan KPU itu jangan sampai mepet ke jadwal pelaksanaan. Karena bagaimanapun juga semua partai politik perlu waktu untuk sosialisasi," ujar purnabakti pejabat Pemkab Garut tersebut, Kamis, 8 Februari 2023.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Kuliner Cafe di Garut yang Hits dan Populer, Cocok untuk Nongkrong Asyik bagi Anak Muda

Hal berbeda diungkapkan Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Cisompet, Arie Amar Makruf, S.Pd. Ia merasa keberatan dengan adanya perubahan Dapil tersebut.

"Kami sangat dirugikan dengan perubahan Dapil ini, kami selama ini telah ikut membesarkan anggota dewan dari wilayah Cisompet sekarang kami harus memulai lagi perjuangan dari awal untuk membangun kerjasama dengan anggota dewan yang baru," ujarnya.

Dalam perubahan Dapil yang hampir pasti disyahkan KPU melalui PKPU Nomer 6 Tahun 2023 itu, Kecamatan Cisompet kini tergabung di Dapil 5 bersama Kecamatan Cihurip, Singajaya, Banjarwangi, Cikajang, Cisurupan, Sukaresmi dan Peundeuy.

Baca Juga: Pecinta Seblak Merapat! Ini 5 Tempat Wisata Kuliner di Garut Buat Nyeblak Paling Hits dan Populer, Yuk Cobain!

Sedangkan Arie dan para tokoh Cisompet berharap Kecamatan Cisompet tetap bergabung dengan Kecamatan Pameungpeuk, Cikelet, Cibalong dan sekitarnya.

"Perjuangan kami ini memiliki sejarah yang panjang dan ikatan batin yang kuat antar penduduknya dalam menentukan anggota dewan dari wilayah kami ini. Karena itu kami meminta agar Cisompet tetap berada di komposisi awal," kata Arie yang juga Kepala Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet itu.

Berdasarkan informasi dari KPU Kabupaten Garut, penetapan Dapil untuk Kabupaten Garut akan berakhir Kamis, 9 Februari 2023.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah