"Pelaku di tangkap petugas dalam waktu kurang lebih satu jam setelah laporan korban diterima, dari keterangan pelaku, dirinya sudah menjalankan aksi sejak pertengahan tahun 2022 dan merupakan DPO kasus serupa bersama dua pelaku lainnya yang kini sedang diburu Unit Reskrim Polsek Jatinangor," katanya.
Baca Juga: Mengungkap Batu Mirip Struktur Menhir di Situs Pasir Pabeasan Ciuyah Sumedang
Dedi mengatakan, dalam kasus itu, peugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa barang bukti dua buah ponsel dan uang tunai.
Jumlah korban yang terdata sebagai korban berjumlah sebelas orang. Para korban penipuan ini bukan hanya warga Sumedang, namun juga dari warga luar daerah lainnya.
Kasus tersebut, masih dalam proses pengembangan oleh polisi. Tak menutup kemungkian, jumlah korban dan nilai kerugian yang diderita korban akan terus bertambah.
Baca Juga: 225 Personil Disiapkan untuk Operasi Keselamatan Lodaya 2023 di Sumedang
"Untuk korban AN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.5 juta, namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban-korban lainnya karena pelaku ini sudah cukup lama menjalankan aksinya di wilayah Cimanggung, Jatinangor, Cicalengka dan Rancaekek," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.***